Mantan Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Denda Rp 400 Juta & Mantan Sekda Dituntut 4 Tahun Penjara

- Kontributor

Rabu, 30 September 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG |  TRIBUNCAKRANEWS.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mantan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman hukuman penjara 7 tahun dalam kasus peras anak buah Rp 568 juta. Selain itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta.

Tuntutan yang dibacakan JPU dari KPK, Hidayat Nurudin menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun. JPU menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sadmoko.

“Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf E juncto Pasal UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan pidana korupsi,” ujarnya, Selasa (29/09/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, JPU juga menuntut Syamsul membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada terdakwa Syamsul Aulia Rachman dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan, dan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucapnya.

JPU menjelaskan, tuntutan itu didasarkan pada posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut jaksa, jabatan itu membuat Syamsul memiliki kepercayaan publik serta kewenangan dalam pemerintahan daerah.

“Untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lainnya dari kemungkinan dijalankan oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU.

Ia mengungkapkan, hal yang meringankan yakni Syamsul belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan yakni Saymsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit pembuktian,” ucapnya.

Sementara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 4 tahun penjara. Hukumannya itu lebih rendah dari tuntutan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko dan Radono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU dari KPK, Octavianta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/09/2026).

JPU menyatakan Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU menyatakan Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syamsul.

“Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan yakni Sadmoko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terus terang mengakui perbuatannya, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota,” jelasnya.

Kenapa Tuntutan mantan Sekda Lebih Rendah? 

JPU KPK, Hidayat Nurdin, pun menjelaskan status Sadmoko sebagai saksi mahkota menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan, sehingga ia dituntut hukuman minimal, lebih rendah dari Syamsul yang dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 568 juta.

“Itu terkait dengan saksi mahkota dan salah satu reward-nya itu terkait dengan tuntutan pidananya itu akan berbeda,” ungkapnya.

Hidayat juga menjelaskan, pembuktian keterkaitan perkara Syamsul dengan Sadmoko tak hanya berdasarkan keterangan Sadmoko. Keterangan Sadmoko juga dinilai sesuai dengan keterangan Asisten Pemkab hingga para kepala OPD di Pemkab Cilacap.

“Dari keterangan saksi Sadmoko, kemudian saksi Ferry, dan saksi-saksi para kepala OPD serta para asisten. Itu kalau kita ambil kesimpulan sangat bersesuaian. Kemudian didukung dengan ahli dari ahli manajemen itu sendiri juga telah kita periksa dan mendukung untuk pembuktian ini,” pungkasnya.

( MBAH WASIS )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027 
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Balamoa Tegal Disorot, Gudang dan Truk Tangki PT CNE Jadi Perhatian
Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari
Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar
Sidang PMH di PN Tangerang Memanas, Hutomo Lim Desak Bongkar Terang Persoalan BPKB dan Dokumen Pembiayaan Permata Finance
Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya
Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:12 WIB

Pemerintah Desa Bira Timur Melaksanakan Kegiatan Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan Pembangunan DU – RKPD 2028 Dan RKPDes 2027 

Rabu, 30 September 2026 - 05:53 WIB

Mantan Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Denda Rp 400 Juta & Mantan Sekda Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 30 September 2026 - 05:50 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Balamoa Tegal Disorot, Gudang dan Truk Tangki PT CNE Jadi Perhatian

Rabu, 30 September 2026 - 03:28 WIB

Gudang Pantok Wetan Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan LPG Subsidi, Aktivitas Disebut Berlangsung Dini Hari

Selasa, 29 September 2026 - 21:45 WIB

Lahan Diserobot, Pemilik Palm Boko Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Berita Terbaru