Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri, Ada Dugaan Aliran Uang Ke Mantan Kasubdit Hard

- Kontributor

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, TRIBUNCAKRANEWS.COM Komitmen menjaga integritas penegakan hukum di tubuh Polri kembali menjadi sorotan. Seorang pelapor bernama Joni mengadukan dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana di lingkungan Subdit Harda Polda Jambi. Laporan tersebut kini tercatat telah diterima Bagyanduan dan sedang dalam proses penelaahan awal.

Dalam pengaduan itu, nama AKBP Doni Aryanto mantan Kasbudit Harda , Iptu Suparno dan Aipda Gusti Kresna Yuda disebut sebagai pihak yang diduga meminta sejumlah uang. Pengadu menyatakan telah menyertakan bukti pendukung untuk memperkuat laporannya.

Laporan sudah diterima oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan di Jakarta dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor B/2026101100228-00001/I/WAS.2.4/2026/DIVPROVAM, 12/10/2026 dan dilimpahkan laporan tersebut ke Kadiv Provam Polda Jambi untuk ditindak lanjuti

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan masuk dalam kategori Penanganan Perkara Pidana, dengan subkategori Pelanggaran Integritas dalam Penyidikan. Adapun status terakhir yang tercantum ialah “Laporan diterima Bagyanduan & di-review Kasubag Trimlap”, dengan posisi penanganan di Kasubag TrimlapBagyanduan.

Status tersebut menunjukkan laporan telah diterima untuk ditelaah. Namun, status itu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tuduhan telah terbukti ataupun bahwa pemeriksaan substantif telah selesai dilakukan.

Bagyanduan diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara pidana merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan objektif dan berbasis bukti.

Bagyanduan diharapkan menelusuri substansi pengaduan, memeriksa bukti yang disampaikan pelapor, serta mengklarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan, penelusuran terhadap aliran dana juga perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai kewenangan.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah dugaan permintaan uang tersebut benar terjadi, apa kaitannya dengan penanganan perkara, dan apakah terdapat bukti yang dapat menguatkan tuduhan pelapor.

Seluruh pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan pernyataan sepihak.

Kapolri Diminta Memastikan Pengawasan Berjalan

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diharapkan memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan efektif, termasuk terhadap laporan dugaan pelanggaran integritas yang melibatkan personel kepolisian.

Semboyan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus tercermin dalam praktik penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Amankan Ratusan Butir Psikotropika

Apabila dugaan dalam laporan tersebut terbukti melalui pemeriksaan yang sah, tindakan tegas perlu dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika laporan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Joni berharap Divpropam Polri dan Propam Polda Jambi tidak berhenti pada tahap penerimaan dan penelaahan laporan, tetapi menindaklanjutinya hingga tuntas.

“Saya berharap laporan ini tidak berhenti sebatas diterima dan ditelaah, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas. Semua pihak yang disebut dalam laporan harus diperiksa secara objektif, termasuk menelusuri aliran uang yang saya sampaikan,” ujar Joni, Senin (12/10/2026).

Ia juga meminta agar dugaan aliran uang kepada AKBP Doni Aryanto, mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Jambi, turut ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Menurut Joni, penelusuran tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara yang dilaporkannya.

“Saya berharap Propam bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian atas laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Joni menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Ia berharap tindak lanjut laporan tersebut dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang disampaikan sekaligus menjaga integritas institusi Polri.

Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan

Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum ada keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan atas pengaduan tersebut.

Sementara itu, AKBP Doni Aryanto menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Saya sudah menjalankan semua proses yang ada, mungkin itu kanit atau anggota saya,” ujarnya singkat. (*)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada informasi mengenai pengaduan yang disampaikan. Penyebutan nama dan dugaan dalam laporan tidak berarti pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian akhir harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Demak Terbongkar
Sengketa Pelayanan Medis Anak dengan Klinik All About Care Berakhir Damai, Orang Tua Sebut Ada Permintaan Maaf dan Ganti Rugi
Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga
Persahabatan yang Tak Pernah Kalah oleh Jarak dan Waktu
Karya Bakti TNI AD di Banyumas, Hadirkan Pembangunan yang Menyentuh Kebutuhan Rakyat
Langkah Tegap Percaya diri 6’Garuda Muda’ Istimewa Garut Siap Mengukir Sejarah di PESONAS II 2026 NTT
Oknum Polisi PALI Cuma Dihukum 7 Hari, Keluarga Korban Murka: “Kami Minta Keadilan!”
DUGAAN ALIH FUNGSI SPBU 64.712.01 JL. PENGGALANG HAMALAU JADI GUDANG PELANGSIRAN: Masyarakat Resah, Beli Solar Eceran Rp19 Ribu, Pelangsiran Dikelola Oknum
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Demak Terbongkar

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Sengketa Pelayanan Medis Anak dengan Klinik All About Care Berakhir Damai, Orang Tua Sebut Ada Permintaan Maaf dan Ganti Rugi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Progres Disebut Capai 87 Persen, Muhammad Rofiq dan Purwanto Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan kepada Satpol PP Kota Salatiga

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dua Anggota Polda Jambi di Laporkan Divpropam Polri, Ada Dugaan Aliran Uang Ke Mantan Kasubdit Hard

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Persahabatan yang Tak Pernah Kalah oleh Jarak dan Waktu

Berita Terbaru

Breaking News

Dugaan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Demak Terbongkar

Senin, 12 Okt 2026 - 17:07 WIB

Berita

Persahabatan yang Tak Pernah Kalah oleh Jarak dan Waktu

Senin, 12 Okt 2026 - 15:59 WIB