Musi-Rawas(pali), Tribuncakranews.com –Perjuangan Dahlia (nama samaran), warga KecamatanK Abab, untuk mendapatkan keadilan berujung kekecewaan. Keluarga korban mengaku tidak puas dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari kepada H, oknum anggota Polres PALI yang mereka laporkan.
Keluarga menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang mereka klaim dialami korban. Kekecewaan itu disampaikan Andi Lala, sepupu Dahlia, yang selama ini turut mendampingi keluarga dalam memperjuangkan kasus tersebut.
“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak, tapi pelaku hanya dihukum ringan,” kata Andi Lala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi, H sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran dengan Dahlia. Namun, dalam perjalanan hubungan tersebut, keluarga korban menuding H pernah memaksa Dahlia melakukan hubungan yang tidak semestinya.
Keluarga, kata Andi, sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Salah satunya dengan membuka komunikasi agar keduanya dinikahkan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil dan keluarga korban mengaku hanya menerima janji.
Merasa tidak mendapatkan penyelesaian, keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur pengaduan internal Polri. Laporan disampaikan kepada Propam hingga Polda Sumatera Selatan.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, keluarga korban mengaku kembali kecewa setelah mengetahui sanksi yang dijatuhkan dalam sidang etik hanya berupa penempatan khusus selama tujuh hari.
“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan keadilan untuk adik kami,” ujar Andi.
Andi berharap lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan perhatian terhadap perkara yang menurut keluarganya telah menimbulkan dampak besar bagi korban.
(andi Irawan)














