Hibah Dipangkas atau Hanya Ganti Narasi?

- Kontributor

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Tribuncakranews.com // Bob Erik Ketua DPC Merah Putih Hitam soroti anggaran APBD 61 Miliar ditahun 2025,Pernyataan pemangkasan dana hibah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Subang sempat menjadi sorotan publik. Narasi yang berkembang menyebut hibah dipangkas drastis dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.

Pesan yang ingin disampaikan jelas: efisiensi anggaran dan keberpihakan kepada rakyat.

Namun ketika publik membaca dokumen resmi Postur APBD 2025, muncul satu angka yang sulit diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belanja hibah tetap terealisasi sebesar Rp 61,08 miliar dari pagu Rp 91,48 miliar, atau 66,77 persen.

Ini bukan angka kecil. Ini bukan simbolik. Ini adalah angka besar dalam struktur belanja daerah.

 

lanjut bob erik Pertanyaan sederhana: jika hibah dipangkas drastis, mengapa Rp 61 miliar tetap cair?

Kronologi Narasi dan Fakta Anggaran

Untuk menjaga objektivitas, mari melihat urutannya:

Tahapan

Narasi Publik

Data Anggaran

Awal 2025

Hibah dipangkas dan dialihkan ke infrastruktur

Belum ada data realisasi

Proses berjalan

Klaim efisiensi dan prioritas jalan

Tidak disertai rincian angka final

Akhir 2025

Hibah terealisasi Rp 61,08 M

Dari tabel sederhana ini, terlihat bahwa narasi pemangkasan drastis tidak sepenuhnya tercermin dalam angka realisasi.

Jika pemangkasan terjadi, maka publik berhak mengetahui: dipangkas dari angka berapa? dan menjadi berapa?

Mustahil Terjadi Tanpa Persetujuan Struktural

Dalam tata kelola keuangan daerah, pencairan dana hibah tidak mungkin terjadi tanpa mekanisme resmi:

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Surat Perintah Membayar (SPM)

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Artinya, realisasi Rp 61 miliar bukan kesalahan teknis. Itu adalah keputusan anggaran yang berjalan melalui sistem resmi.

Karena itu, polemik ini bukan soal legalitas administratif. Ini soal konsistensi kebijakan dan transparansi komunikasi publik.

Infrastruktur Tidak Boleh Menjadi Tameng Retorika

Pembangunan jalan adalah kebutuhan riil masyarakat. Tetapi menjadikan infrastruktur sebagai justifikasi pemangkasan hibah tanpa transparansi angka perbandingan justru membuka ruang pertanyaan baru.

Jika benar dana hibah dialihkan besar-besaran ke infrastruktur, maka publik perlu melihat:

Seberapa besar peningkatan belanja modal akibat pengalihan tersebut?

Berapa kilometer jalan yang benar-benar dibangun dari dana yang dipangkas?

Siapa saja penerima hibah Rp 61 miliar yang tetap dicairkan?

Tanpa data pembanding, klaim pengalihan hanya menjadi narasi sepihak.

Ujian Awal Integritas Fiskal

Tidak ada tuduhan hukum dalam tulisan ini. Realisasi Rp 61 miliar bisa saja sah secara administratif.

Namun kepemimpinan publik tidak hanya dinilai dari legalitas, melainkan dari konsistensi antara pernyataan dan dokumen resmi.

Ketika publik mendengar kata “dipangkas drastis”, tetapi dokumen APBD menunjukkan puluhan miliar tetap terealisasi, maka wajar jika muncul keraguan.

Dan ketika kepercayaan publik mulai terkikis, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar polemik angka.

Seruan Keterbukaan

Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Subang

Membuka secara rinci daftar penerima hibah Tahun Anggaran 2025.

Menjelaskan perbandingan angka sebelum dan sesudah rasionalisasi.

Menyampaikan secara transparan berapa dana hibah yang benar-benar dialihkan ke infrastruktur.

Karena Rp 61,08 miliar adalah uang rakyat.

Jika memang pemangkasan terjadi signifikan, tunjukkan datanya.

Jika tidak sebesar yang disampaikan, jelaskan secara jujur.

Subang membutuhkan transparansi, bukan sekadar retorika.

Red/Nopian

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Breaking News,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho 
HUT SELEKTIF NEWS Ke 4 dan Hut BOSSMUDA NEWS Ke 2 Berikan Penghargaan kepada Tokoh-Tokoh Inspiratif Sumatera Utara
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Kepuhpandak Mojokerto Kembali Beroperasi, Publik Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Kunjungan FWJ Indonesia DPD Jateng Diterima Baik Kapolresta Cilacap, Saling Bertukar Masukan Jaga Kondusivitas Wilayah
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Sertijab sejumlah Pejabat Kodam IV/Diponegoro
Organisasi Advokat FERADI WPI Menghadiri Undangan Resmi Rapat Koordinasi Penyumpahan Advokat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
Pegawai Bapas Pati Ikuti Donor Darah dalam Rangka HUT RI ke-81
Kapolres Sragen Pimpin Langsung Pencarian Anak Tenggelam di Waduk Kedungombo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Breaking News,,!! Bedata Neri Resmi Menjadi Ketua RT. 01 RW 07, Kelurahan Pesisir: Siap Menjalankan Amanah dan Dukung Seluruh Program Walikota Agung Nugroho 

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:25 WIB

HUT SELEKTIF NEWS Ke 4 dan Hut BOSSMUDA NEWS Ke 2 Berikan Penghargaan kepada Tokoh-Tokoh Inspiratif Sumatera Utara

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Kepuhpandak Mojokerto Kembali Beroperasi, Publik Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Kunjungan FWJ Indonesia DPD Jateng Diterima Baik Kapolresta Cilacap, Saling Bertukar Masukan Jaga Kondusivitas Wilayah

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Sertijab sejumlah Pejabat Kodam IV/Diponegoro

Berita Terbaru