PATI, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) yang berada di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan yang diduga berdiri di atas lahan milik atau dalam penguasaan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan lahan dan kelengkapan perizinannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembangunan ruko tersebut sempat mendapat tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahkan kegiatan pembangunan dikabarkan pernah dihentikan.
Penghentian tersebut menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, apabila benar lokasi pembangunan berada di atas aset atau lahan yang berada dalam kewenangan PSDA Provinsi Jawa Tengah, maka pemanfaatannya tentu harus memiliki dasar hukum dan persetujuan dari instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah aspek pun perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Mulai dari status kepemilikan dan penguasaan lahan, dasar pemanfaatan tanah, persetujuan dari pihak PSDA, hingga kelengkapan dokumen perizinan pembangunan ruko tersebut.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah pembangunan tersebut telah mengantongi persetujuan pemanfaatan lahan dari PSDA Provinsi Jawa Tengah? Apakah seluruh perizinan bangunan telah dipenuhi? Dan atas dasar apa aktivitas pembangunan sempat dihentikan oleh Satpol PP?
Jika memang terdapat persoalan administrasi maupun pemanfaatan aset daerah, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh instansi terkait.
Satpol PP Kabupaten Pati juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai alasan penghentian kegiatan pembangunan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan status lahan yang digunakan.
Sementara itu, pihak PSDA Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan klarifikasi mengenai status lahan di lokasi tersebut serta apakah pernah menerbitkan persetujuan atau rekomendasi pemanfaatan lahan untuk pembangunan ruko.
Media ini juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pemilik atau pihak pengelola pembangunan, Satpol PP Kabupaten Pati, serta PSDA Provinsi Jawa Tengah guna memperoleh informasi yang berimbang.
Publik kini menunggu kejelasan. Jangan sampai persoalan status lahan dan perizinan pembangunan justru menjadi tanda tanya berkepanjangan tanpa adanya penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Transparansi perizinan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset daerah harus menjadi perhatian bersama.














