SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // eserta magang hendak menyelundupkan tiga jenis narkoba ke dalam Lapas Narkotika Raya Berhasil di gagalkan pegawai penjaga pintu masuk.
Sabtu pagi, 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB pegawai Lapas Kelas II-A Narkotika Pematang Siantar yang berada di Pematang Raya mengamankan DAD 22 tahun seorang peserta magang Batch II 2025 membawa paket berisi 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, dan 4 pil ekstasi untuk dua orang narapidana warga binaan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu pagi (22/2/2026) sekira pukul 10.40 WIB, ini adalah kasus yang sangat serius,. seorang peserta magang sedang dalam proses belajar tentang sistem pemasyarakatan hendak menyelundupkan tiga jenis narkoba, ungkap, AKP Verry.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kewaspadaan dan kecurigaan pegawai lapas langsung memeriksa isi paket dan menemukan tiga jenis narkoba yang akan diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP,” ungkap AKP Verry.
Mendapatkan informasi dari pegawai lapas personel sat narkoba Polres Simalungun segera meluncur ke lokasi. Ini adalah respons cepat kami dalam menangani kasus narkoba,” ujar AKP Verry.
Personel Polres Simalungun tiba di TKP sekitar pukul 13.00 WIB. “Sesampainya di lokasi, tim langsung mengamankan DAD dan barang bukti narkoba.untuk diproses hukum dan dibawa ke Polres Simalungun,” jelas AKP Verry.
Barang bukti yang disita sungguh mengejutkan. “Kami mengamankan satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip besar berisi sabu, dan satu plastik bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram,” terang,” AKP Verry..
“Tidak berhenti di situ, kami juga menyita satu plastik klip berisi empat pil ekstasi seberat 1,91 gram, satu plastik besar berisi 11 lembar kertas tiktak yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba jenis ganja dan satu buah handphone merk iPhone warna coklat diduga digunakan untuk komunikasi dengan pemesan,” kami juga akan melakukan pengembangan ucap,” AKP Verry..
Saat dilakukan interogasi, DAD mengaku bahwa narkoba tersebut dibawanya dari Pematang Siantar atas arahan atau pesanan dari AF dan AP dua orang warga binaan.
Modus ini sangat terencana. “DAD memanfaatkan statusnya sebagai peserta magang yang memiliki akses ke dalam lapas. Dia pikir tidak akan dicurigai karena sedang magang. Tapi kewaspadaan dan kecurigaan pegawai lapas berhasil menggagalkan penyeludupan ini ungkap,”AKP Verry.
“Yang sangat mengkhawatirkan adalah dua narapidana yang memesan narkoba ini, AF dan AP, masih bisa memesan dari dalam lapas. ini menunjukkan mereka masih memiliki jaringan di luar dan tidak kapok meski sudah di dalam lapas narkotika,” ujar AKP Verry dengan nada serius.
Polres Simalungun sudah melakukan proses hukum. “Kami sudah membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan Laporan Polisi, menerbitkan mindik, melaksanakan gelar perkara, dan akan segera memproses lanjut ke JPU. Semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkap AKP Verry.
Kami juga akan melakukan pengembangan, tidak hanya mengamankan DAD. Proses hukum juga dilakukan kepada AF dan AP kedua warga binaan yang memesan narkoba dari dalam lapas. Mereka akan ditambah kasusnya karena masih melakukan tindak pidana narkotika meski sudah menjalani hukuman,” tegas AKP Verry.
Kita mengapresiasi kewaspadaan pegawai Lapas Narkotika Pematang Siantar. Tanpa kewaspadaan mereka, narkoba ini bisa masuk kedalam sampai ketangan pemesan dan beredar di dalam lapas,” ujar AKP Verry.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Ini adalah pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan. Semua pihak harus waspada dan bekerja sama memberantas narkoba,” ungkap AKP Verry.
Saya sebagai perwakilan Kepolisian Resort Simalungun juga mengingatkan kepada generasi muda, jangan pernah terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan apapun. Sekali terlibat, masa depan kalian hancur. DAD yang seharusnya belajar dan membangun karir, kini harus berurusan dengan hukum yang bisa merugikan masa depan pelaku pungkas, Verry.
( Andy Alfiano )













