Diduga Fiktif, PKBM Al-Hikmah Nusantara Dipertanyakan, Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan

- Kontributor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Keberadaan PKBM Al-Hikmah Nusantara yang tercatat beralamat di Kp. Babakan Rahayu RT 04 RW 02, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai sorotan tajam dari warga Desa Neglasari. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga fiktif dan hanya “hidup” dalam data administrasi tanpa aktivitas nyata di lapangan.” Sabtu 28 februari 2026.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas belajar mengajar, plang nama, maupun bangunan yang menunjukkan keberadaan lembaga pendidikan sebagaimana tercatat dalam data resmi.

“Jangankan siswa, plang nama saja tidak ada. Bangunan yang katanya ada tujuh ruang kelas itu semua bohong. Di lapangan tidak ada apa-apa,” ujar seorang warga dengan nada geram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga mempertanyakan bagaimana mungkin lembaga pendidikan dapat terdaftar secara resmi, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), namun tidak menunjukkan tanda-tanda operasional di lokasi yang tercantum.

“Bisa-bisanya pemerintah dibohongi seperti ini. Atau memang ada kongkalikong?” tambahnya.

Data Administratif yang Tercatat

Berdasarkan data profil satuan pendidikan yang beredar, PKBM tersebut tercatat memiliki identitas sebagai berikut:

Status Sekolah: Swasta

Bentuk Pendidikan: PKBM

NPSN: P9997079

Kepala Sekolah: Yusni Saepul Mutaqin

Operator: Ilham Saepul Nurhakim

Yayasan: Yayasan Al-Hikmah Nusantara Indonesia

Akreditasi: Belum terisi

Website: Belum terisi

Email: Tidak tercantum

Dalam statistik pendidikan disebutkan:

Guru: 2 orang

Siswa laki-laki: 22 orang

Siswa perempuan: 6 orang

Total siswa: 28 orang

Rombongan belajar: 1

Ruang kelas: 7

Laboratorium: 0

Perpustakaan: 0

Namun, berdasarkan penelusuran warga sekitar, tidak ditemukan aktivitas yang menunjukkan keberadaan 28 peserta didik maupun tujuh ruang kelas sebagaimana tercatat dalam sistem.

“Kalau benar ada 28 siswa dan 7 ruang kelas, masa tidak ada satu pun warga sekitar yang tahu? Ini aneh,” ujar warga lainnya.

Aspek Hukum dan Regulasi

Secara hukum, keberadaan dan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal, termasuk PKBM, dapat berbentuk kursus, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan bentuk lain yang sejenis.

Penyelenggara wajib memenuhi standar nasional pendidikan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Jika terbukti tidak menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana mestinya, maka keberadaan lembaga dapat dievaluasi hingga dicabut izinnya.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pengawasan satuan pendidikan nonformal menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas terkait. Artinya, Dinas Pendidikan Kabupaten memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi faktual atas keberadaan dan operasional PKBM.

3. Dugaan Pelanggaran Administratif dan Pidana

Apabila terdapat manipulasi data peserta didik, sarana prasarana, atau laporan operasional demi mendapatkan bantuan dana pemerintah, maka dapat berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pemalsuan data administrasi dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen apabila terbukti secara hukum.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan investigasi resmi dari pihak berwenang.

Desakan Verifikasi Faktual

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk segera turun tangan melakukan:

Verifikasi lapangan (verifikasi faktual)

Audit data peserta didik dan tenaga pendidik

Pemeriksaan izin operasional

Penelusuran potensi aliran dana bantuan pendidikan

PKBM sebagai lembaga pendidikan nonformal seharusnya menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan layanan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C. Apabila benar hanya “hidup di atas kertas”, hal ini dinilai mencederai semangat pemerataan pendidikan serta berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kalau memang fiktif, cabut izinnya. Jangan sampai ada PKBM yang bermain data demi bantuan atau kepentingan lain. Ini uang negara, ini masa depan pendidikan,” tegas warga.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola PKBM Al-Hikmah Nusantara maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nonformal, khususnya di wilayah Kecamatan Pakenjeng dan sekitarnya. Tim Liputan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mempererat Persaudaraan, RADIO RJ Bungbulang Gelar Arisan Bulanan Sebagai Ajang Silaturahmi
Manipulasi Tiket Masuk Destinasi Wisata Pantai di Gunungkidul, DPRD Soroti Dugaan Kebocoran PAD
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Desa Wisata Kalurahan Sidoharjo Tepus, Berharap Lolos Verifikasi Dari Provinsi DIY, Agar Mendapat Pendampingan
Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.
Antisipasi situasi Kontijensi, Polres Semarang gelar simulasi.
Korem 072/Pamungkas Gelar Paparan TMMD, Wujudkan Pemerataan Pembangunan dan Perkuat Ketahanan Nasional
Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:02 WIB

Mempererat Persaudaraan, RADIO RJ Bungbulang Gelar Arisan Bulanan Sebagai Ajang Silaturahmi

Rabu, 15 April 2026 - 08:50 WIB

Manipulasi Tiket Masuk Destinasi Wisata Pantai di Gunungkidul, DPRD Soroti Dugaan Kebocoran PAD

Rabu, 15 April 2026 - 08:34 WIB

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 15 April 2026 - 08:19 WIB

Desa Wisata Kalurahan Sidoharjo Tepus, Berharap Lolos Verifikasi Dari Provinsi DIY, Agar Mendapat Pendampingan

Rabu, 15 April 2026 - 03:43 WIB

Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.

Berita Terbaru

Berita

Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.

Rabu, 15 Apr 2026 - 03:43 WIB