Frekuensi Belajar Minim, Akuntabilitas PKBM Nurul Iman Caringin Dipertanyakan

- Kontributor

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Keberadaan PKBM Nurul Iman Caringin di Kampung Saga RT 03 RW 09, Dusun Mekarbakti, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara data administratif dan aktivitas pembelajaran di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM tersebut mencatatkan 158 peserta didik, terdiri dari 75 laki-laki dan 83 perempuan. Kepala satuan pendidikan tercatat atas nama Dede Yusuf dengan operator Yanyan Rahmat Taupik, S.Pd. Minggu, 01/03/2026.

PKBM Nurul Iman Caringin berada di bawah naungan Yayasan Assyifaun Nawwaful Fahmi (YANAFA) yang juga beralamat di Kampung Saga, Kecamatan Caringin. Pimpinan yayasan tercatat atas nama Kamaludin dengan operator Gina Fahmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Tidak Mengetahui Aktivitas PKBM

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan pembelajaran nonformal di lokasi tersebut. “Yang saya tahu hanya ada sekolah formal. Kegiatan PKBM tidak pernah terlihat”, ujar seorang warga.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai frekuensi dan efektivitas kegiatan belajar mengajar yang seharusnya dilaksanakan secara terjadwal dan berkelanjutan sesuai standar pendidikan kesetaraan.

Saat dikonfirmasi, pihak yayasan melalui Jalaludin yang disebut sebagai ketua menyampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Paket B dan Paket C berkisar Rp 42 juta. Dana tersebut, menurutnya, dialokasikan ke dalam 12 komponen pembiayaan, termasuk pembelian buku sebesar 10 persen serta honor guru maksimal 50 persen dari dana BOSP dengan skema upah Rp 6.000 per jam.

Ia juga menyatakan bahwa tidak seluruh peserta didik tercakup dalam pembiayaan BOSP karena sebagian berusia di luar kriteria. Terkait siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), ia mengaku belum mengetahui karena kepala sekolah belum melaporkan.

Jalaludin menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar telah dijadwalkan oleh lembaga, namun tingkat kehadiran warga belajar tidak selalu kompak. “Kalau kegiatan 50 persen berjalan itu sudah bagus. Minimal seminggu sekali, maksimal sebulan sekali”, ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nonformal.

1. Kewajiban Penyelenggaraan Pembelajaran Aktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. PKBM sebagai lembaga pendidikan kesetaraan tidak hanya berfungsi administratif, tetapi wajib melaksanakan kegiatan belajar yang terstruktur.

2. Standar Pengelolaan dan Akuntabilitas Dana BOSP. Petunjuk teknis BOSP mengatur bahwa dana harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika kegiatan belajar hanya berlangsung “minimal sebulan sekali”, maka perlu diuji apakah frekuensi tersebut memenuhi standar layanan minimal pendidikan kesetaraan.

3. Validitas Data Peserta Didik. Jumlah peserta didik menjadi dasar perhitungan bantuan operasional. Ketidaksesuaian antara jumlah siswa terdaftar dengan keaktifan riil dapat berimplikasi pada evaluasi administratif. Apabila ditemukan ketidaktepatan pelaporan yang berdampak pada pencairan dana, hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif hingga keuangan negara.

4. Transparansi Pengelolaan PIP. Ketidaktahuan pengelola yayasan terhadap data penerima PIP menunjukkan lemahnya sistem pelaporan internal. Padahal bantuan tersebut bersifat langsung kepada peserta didik dan harus dikelola secara transparan.

Temuan ini memperlihatkan pentingnya verifikasi faktual oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terhadap :

– Keaktifan pembelajaran dan kehadiran warga belajar

– Kesesuaian jumlah peserta didik dengan data Dapodik

– Penggunaan dan pelaporan dana BOSP

– Tata kelola yayasan dan satuan pendidikan

Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama pendidikan nonformal.

Apabila benar terjadi ketidaksesuaian antara laporan dan praktik, maka evaluasi hingga sanksi administratif, termasuk pembinaan atau pencabutan izin operasional, dapat menjadi langkah yang ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah PKBM Nurul Iman Caringin belum memberikan pernyataan langsung. Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kode etik jurnalistik.

Tim liputan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton hingga Dugaan Selisih Anggaran
Tegas, Tak Ada SK Baru Bagi Juru Parkir sebelum Mapping Ulang Sistem Perparkiran
Puslitbang Polri Teliti Penanganan Tipidkor dan Program MBG, Tiga Polres Ikuti FGD di Polres Semarang
Dugaan Pengisian BBM Bolak-Balik di SPBU 44.505.09 Ungaran Timur, Antrean Motor Mengular
Humas Polres Simalungun Imbau: Hentikan Perang Sarung Saat Ramadan, Ganti dengan Kegiatan Bermanfaat!
Razia Kamar Hunian, Rutan Salatiga Perketat Keamanan di Bulan Ramadan
Danramil 16/Karanggede Hadiri Kegiatan Bazar dan UMKM, Sekaligus Sampaikan Pemberitahuan Pembukaan KDMP Desa Klari
Sidang PMH Salatiga Memanas: Adu Argumentasi Diah Iswahyuningsih vs Y. Joko Tirtono – Muhamad Yusuf di Hadapan Hakim  
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00 WIB

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton hingga Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:57 WIB

Tegas, Tak Ada SK Baru Bagi Juru Parkir sebelum Mapping Ulang Sistem Perparkiran

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:58 WIB

Frekuensi Belajar Minim, Akuntabilitas PKBM Nurul Iman Caringin Dipertanyakan

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

Puslitbang Polri Teliti Penanganan Tipidkor dan Program MBG, Tiga Polres Ikuti FGD di Polres Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:25 WIB

Dugaan Pengisian BBM Bolak-Balik di SPBU 44.505.09 Ungaran Timur, Antrean Motor Mengular

Berita Terbaru