Majalengka, Tribuncakranews.com — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Satlantas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat menggelar kegiatan Polantas Menyapa pada Senin (16/3/2026) di Satpas Polres Majalengka.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Majalengka memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus SIM di Satpas Polres Majalengka. Selain memberikan informasi, petugas juga melakukan pendampingan kepada pemohon agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan proses pelayanan dengan baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahap awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pendaftaran serta mengisi formulir permohonan dengan data yang sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah proses pendaftaran, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.
Petugas juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat secara fisik maupun mental sehingga layak mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Selanjutnya, pemohon akan mengikuti ujian teori guna menguji pemahaman terkait peraturan lalu lintas serta etika berkendara. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, proses dilanjutkan dengan ujian praktik berkendara untuk menilai kemampuan mengemudi sesuai standar keselamatan berlalu lintas.
Apabila seluruh tahapan ujian telah dilalui dengan baik, pemohon kemudian melanjutkan ke tahap pengambilan foto, perekaman sidik jari, serta tanda tangan digital sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan informasi mengenai biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A (mobil pribadi): Rp120.000
SIM C (sepeda motor): Rp100.000
SIM C I dan C II (motor besar): Rp100.000
SIM B I dan B II (kendaraan umum atau berat): Rp120.000
SIM D (disabilitas): Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilaksanakan di area pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa menjadi salah satu upaya Satlantas dalam memberikan pelayanan yang transparan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur pelayanan SIM, khususnya selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan maupun perpanjangan SIM, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara dengan mudah dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Majalengka Ipda Aryanto, S.H., CPHR. menambahkan bahwa pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat agar selalu melengkapi dokumen berkendara sebelum melakukan perjalanan, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
Satlantas Polres Majalengka berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami alur pelayanan SIM serta semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi berkendara demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Majalengka.
Khnza Haryati
Penulis : Penulis Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati













