Dugaan Kejanggalan Proyek Revitalisasi SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara Disorot Publik

- Kontributor

Senin, 16 Maret 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias | Tribuncakranews. com – 16 Maret 2026. Proyek pembangunan fisik di SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara yang berlokasi di Desa Hambawa kini menjadi sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi hingga dugaan penyimpangan anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan nilai anggaran sebesar Rp1.693.901.000.

Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPTD SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengalami mark-up pembelian material, manipulasi laporan pertanggungjawaban, serta pembangunan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa pemasangan besi pada tiang utama bangunan setelah proses pengecoran terlihat tidak sesuai standar konstruksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan bangunan bagi siswa dan tenaga pengajar di masa mendatang.

Seorang narasumber berinisial AZ mengungkapkan bahwa kondisi tersebut terpantau langsung oleh masyarakat sekitar. Menurutnya, secara rasional pelaksanaan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan standar teknis yang semestinya.

“Dari pengamatan warga, pemasangan besi pada tiang utama terlihat tidak wajar. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi siswa apabila bangunan tersebut digunakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam pedoman pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 22 Desember 2025 melalui bagian PTSP oleh Alvi Laoli, S.Psi. Namun hingga saat ini, masyarakat menilai belum ada perkembangan signifikan terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Tim awak media juga telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Sekolah Irani Zega, S.Pd, selaku penanggung jawab penggunaan anggaran proyek. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa proyek tersebut sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Namun, percakapan terputus dan nomor salah satu anggota tim media dilaporkan diblokir setelah konfirmasi dilakukan.

Sikap tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan anggaran pembangunan sekolah tersebut.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat berharap agar laporan dugaan penyimpangan dana revitalisasi sekolah tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum. Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fisik bangunan guna memastikan tidak ada potensi kerugian negara maupun risiko keselamatan bagi para siswa.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari berbagai lembaga terkait, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim jurnalis Media Tribuncakranews wilayah Nias masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut guna memastikan kejelasan fakta serta perkembangan proses hukum secara berimbang dan transparan.

 

(Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebal Hukum !!! Diduga Kembali Beroperasi, Gudang Penampungan BBM di Suradadi Tegal Terpantau Masih Beraktivitas
Lima Jabatan Strategis Polda DIY Berganti, Kapolda Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama hingga Kapolresta Yogyakarta
Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 143 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Polres Semarang Pastikan lahan hutan di Pringapus Aman, Hasil Ground Check Tidak Ditemukan Kebakaran
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Jumat Curhat; Polsek Kalijambe Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid Al Jihad
Polisi Dalami Tewasnya Sobak Pembagi Air Irigasi di Sambungmacan, Jenazah Ditemukan Tersangkut di Saluran Persawahan
Hadapi Ancaman Kemarau, Polsek Karangmalang Gencarkan Sambang Kamtibmas “HANDARBENI” Ingatkan Bahaya Kebakaran
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Kebal Hukum !!! Diduga Kembali Beroperasi, Gudang Penampungan BBM di Suradadi Tegal Terpantau Masih Beraktivitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:42 WIB

Lima Jabatan Strategis Polda DIY Berganti, Kapolda Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama hingga Kapolresta Yogyakarta

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 143 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:32 WIB

Polres Semarang Pastikan lahan hutan di Pringapus Aman, Hasil Ground Check Tidak Ditemukan Kebakaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti

Berita Terbaru