SPBU Pertamina 44.573.03 Boyolali Kembali Disorot, Dugaan Kolusi Internal dengan Jaringan Solar Subsidi

- Kontributor

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Pertamina 44.573.03 Klangon, Desa Kembang, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, kian menguat. Rabu, 18/3/2026.

Sorotan kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum mandor dan operator yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan praktik “ngangsu” secara sistematis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola distribusi tidak wajar terjadi secara berulang. Armada yang datang membeli BBM dengan nominal kecil (Rp300 ribu–Rp500 ribu), namun dilakukan berkali-kali dengan jeda waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga kuat, pola ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya peran internal yang mengetahui ritme pengisian, pengaturan antrean, hingga pengawasan di lapangan.

Lebih jauh, armada yang digunakan disebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan (kempu) berkapasitas 1 hingga 2 kiloliter (KL).

BBM dari tangki standar dipindahkan ke penampungan tersebut untuk kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar.

Praktik ini mengindikasikan adanya rantai distribusi ilegal yang melibatkan lebih dari sekadar pembeli biasa.

Ironisnya, SPBU tersebut juga disebut telah beberapa kali mendapat sanksi skorsing dari Pertamina terkait dugaan pelanggaran distribusi sebelumnya. Namun, aktivitas serupa diduga masih terus berlangsung.

Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 372 / 378: Berpotensi dikenakan jika terdapat unsur penggelapan atau penipuan dalam distribusi BBM subsidi.

Aturan turunan dari kebijakan subsidi energi pemerintah yang mewajibkan distribusi BBM tepat sasaran.

Peran Oknum Internal Jadi Kunci

Pengamat menilai, praktik seperti ini hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak internal SPBU.

Mandor dan operator memiliki peran strategis dalam:

*Mengatur volume pengisian

*Mengawasi kendaraan yang datang

*Mengendalikan ritme distribusi BBM di lapangan

Jika terbukti terlibat, oknum tersebut tidak hanya melanggar aturan perusahaan, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Desakan Penegakan Hukum

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum. Namun, masyarakat mendesak agar aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Penindakan tegas dinilai penting agar distribusi BBM subsidi tidak terus disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik mafia BBM subsidi masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas. (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peningkatan Arus Mulai Terlihat, Polres Semarang Sterilisasi Persiapan One Way Tol
Polsek Perdagangan Ringkus Pencuri Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta, Aksi Memanjat Tembok Terbongkar
Ramadhan Berkah Berbagi Takjil Bersama Kodim 0731/Kulon Progo
Semua Elemen Harus Bersuara Agar Kasus Andrie Yunus Terungkap
Polsek Bangun Respon Cepat Bantu Warga Tangani Kebakaran Tiga Rumah Kontrakan, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta
Mensesneg Prasetyo Hadi Bagikan Parcel Lebaran Melalui Pengurus Partai Gerindra DPC Purworejo
Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, BPN Gunungkidul Beri Kemudahan bagi Masyarakat
Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:21 WIB

Peningkatan Arus Mulai Terlihat, Polres Semarang Sterilisasi Persiapan One Way Tol

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:16 WIB

Polsek Perdagangan Ringkus Pencuri Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta, Aksi Memanjat Tembok Terbongkar

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:11 WIB

Ramadhan Berkah Berbagi Takjil Bersama Kodim 0731/Kulon Progo

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:35 WIB

SPBU Pertamina 44.573.03 Boyolali Kembali Disorot, Dugaan Kolusi Internal dengan Jaringan Solar Subsidi

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:42 WIB

Semua Elemen Harus Bersuara Agar Kasus Andrie Yunus Terungkap

Berita Terbaru