Dugaan Penyelewengan Dana BUMKal di Kalurahan Jatimulyo Dlingo, Kejari Bantul Periksa Beberapa Saksi

- Kontributor

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantul Tribuncakranews. com Kejaksaan Negeri Bantul melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana penyelewengan dana Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul.

Berawal dari laporan warga masyarakat yang menduga adanya praktek dugaan tindak pidana penyalahgunaan Anggaran dana Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) oleh oknum di lingkungan kalurahan Jatimulyo dalam Pembangunan lapangan sepak bola dan Pembangunan kandang kambing beserta hewan ternak di kalurahan Jatimulyo Dlingo pada tahun 2023 sampai 2025.Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Muh Hendra Setia pada selasa (17/3/2026) menyatakan bahwa Kejari Bantul sudah melakukan rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penanganan perkara kasus di Jatimulyo

“Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana Bumkal di Jatimulyo tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan kejaksaan tersebut, sebagai respon atas pengaduan dari masyarakat di wilayah kelurahan setempat.

“Bahwa tindakan penyelidikan itu tujuannya untuk menemukan kerugian negara serta apakah di situ ada peristiwa pidana. Dan ini prosesnya sedang berjalan. Kalau surat perintah penyelidikan itu diterbitkan pada Maret ini,” katanya.

Lanjutnya Ia menegaskan apabila dalam proses penyelidikan tersebut Kejari menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penyalahgunaan dana yang merugikan negara maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi kami dibatasi waktu selama 14 hari setelah terbit surat perintah penyelidikan itu kami akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang. Namun saat ini hasilnya belum bisa kami sampaikan, tapi saya pastikan proses penanganan perkara ini bisa berjalan objektif dan transparan,” tegasnya

Ia juga menjelaskan Terkait dugaan kerugian negara, pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan secara rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap ekspose perkara.

“Untuk dugaan kerugian negara belum bisa kami sampaikan. Proses masih berjalan dan belum sampai pada tahap itu,” jelasnya.

Lanjutnya Ia mengungkapkan proses penyelidikan selama 14 hari setelah surat perintah penyelidikan tersebut diterbitkan dapat diperpanjang apabila belum cukup waktu bagi kejaksaan dalam menemukan adanya tindak pidana penyelewengan dana tersebut.

” Kalau terlapor sementara satu orang, namun kami akan lakukan pengembangan. Untuk sementara sudah ada enam sampai tujuh orang yang kami panggil untuk kami minta keterangan berkaitan dengan kegiatan penyelidikan” ungkapnya.

Kejari Bantul memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(wid).

 

(red.pur)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Seumur Jagung, Kanopi Rp3,9 M Pasar Ploso Jombang Sudah Ambruk
Diduga Bayar Rp 200 Juta Polrestabes Medan Lepaskan Tersangka Bos Mafia Tenggiling Hasil Tangkapan Kodim 0201 Medan 
Pos Pam Idul Fitri di SCI Salatiga Terpantau Aman, Arus Lalin Lancar
Pos Pam Idul Fitri di Kecamatan Bungbulang Terpantau Aman dan Terus dilakukan 
Polres Jombang Gelar Binlat Pendidikan Jati Diri Bangsa di Situs Ndalem Pojok Soekarno
Korem 022/PT Adakan Buka Puasa Bersama Dan Peringatan Nuzul Qur,an
Jelang Akhir Puasa DPD Partai PAN Berbagi Ratusan Parcel Kepada Masyarakat dan Seluruh Kader 
Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Purworejo Saat Pelaku di Cafe Sunshine, 4.377 Butir Berhasil Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:52 WIB

Belum Seumur Jagung, Kanopi Rp3,9 M Pasar Ploso Jombang Sudah Ambruk

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:10 WIB

Diduga Bayar Rp 200 Juta Polrestabes Medan Lepaskan Tersangka Bos Mafia Tenggiling Hasil Tangkapan Kodim 0201 Medan 

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:02 WIB

Pos Pam Idul Fitri di SCI Salatiga Terpantau Aman, Arus Lalin Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:59 WIB

Pos Pam Idul Fitri di Kecamatan Bungbulang Terpantau Aman dan Terus dilakukan 

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:52 WIB

Polres Jombang Gelar Binlat Pendidikan Jati Diri Bangsa di Situs Ndalem Pojok Soekarno

Berita Terbaru