Tim Hukum Sekda Cilacap Nonaktif Soroti Kejanggalan Penanganan Perkara Setelah Terima Tembusan Perpanjangan Penahanan

- Kontributor

Sabtu, 4 April 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP – TRIBUNCAKRANEWS.COM , – Tim Penasehat Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, mengonfirmasi telah menerima tembusan resmi perpanjangan masa penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jangka waktu 40 (empat puluh) hari ke depan.

Tembusan tersebut diterima oleh Ketua Tim Penasehat Hukum melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Satgas XIII KPK pada Kamis (02/04/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Menanggapi hal itu, tim hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, mereka mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan terbaru yang telah berlaku sejak Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga menegaskan bahwa hak-hak klien kami tidak boleh diabaikan, termasuk hak untuk didampingi oleh penasehat hukum sejak awal pemeriksaan sebagaimana dijamin dalam KUHAP. Pendampingan hukum merupakan bagian dari due process of law yang tidak dapat dinegosiasikan dalam sistem peradilan pidana,” tegas Andik Rahmana, S.H., M.H, Sabtu (04/04/2026).

Lebih lanjut, Tim Penasehat Hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Margono, S.H., mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan dalam penangkapan dan penahanan kliennya.

“Barang bukti yang dikaitkan dengan klien kami hanyalah sebuah HP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Sementara itu, uang sejumlah Rp 610 juta dalam goodie bag justru ditemukan dari pihak lain, yakni FE, yang menjabat sebagai Asisten II Bupati Cilacap. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak konsisten. “Ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa hanya klien kami yang ditangkap dan ditahan? Ada apa dengan penanganan perkara ini? Siapa sebenarnya FE sehingga terkesan kebal hukum?” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Tim Penasehat Hukum berharap KPK dapat bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa diskriminasi.

Mereka juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau dipengaruhi kepentingan tertentu.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan berkeadilan,” pungkasnya. ( MBAH WASIS ) .

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026
Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda
Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Satpas SIM Karanganyar Hadirkan Pelayanan Prima, Permudah Masyarakat Urus SIM
Hari Pertama Masuk Sekolah, SDN 1 Pidodowetan Sambut Siswa Baru dengan Semangat Belajar di Tahun Ajaran 2026/2027
KONI Kendal Bekali Tim Kesehatan dengan Pelatihan Massage Tingkat Lanjut Jelang Porprov XVII Jateng 2026
Pengendara Motor Terluka Usai Tabrak Bus di Baturetno, Satlantas Polres Wonogiri Lakukan Penanganan Cepat
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:30 WIB

Turunkan Mesin Pompa Penyedot Air, Lancarkan Pra TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:27 WIB

Ketua Umum LSM AMATIR Diduga Minta Hentikan Kritik, LHI Riau Tetap Laporkan Dugaan Korupsi UIN Suska ke Polda

Senin, 13 Juli 2026 - 10:51 WIB

Polisi Tindak Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita dalam Operasi Cipta Kondisi

Senin, 13 Juli 2026 - 09:57 WIB

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Senin, 13 Juli 2026 - 09:40 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, SDN 1 Pidodowetan Sambut Siswa Baru dengan Semangat Belajar di Tahun Ajaran 2026/2027

Berita Terbaru