CILACAP – TRIBUNCAKRANEWS.COM , – Tim Penasehat Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, mengonfirmasi telah menerima tembusan resmi perpanjangan masa penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jangka waktu 40 (empat puluh) hari ke depan.
Tembusan tersebut diterima oleh Ketua Tim Penasehat Hukum melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh Satgas XIII KPK pada Kamis (02/04/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Menanggapi hal itu, tim hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, mereka mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan terbaru yang telah berlaku sejak Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga menegaskan bahwa hak-hak klien kami tidak boleh diabaikan, termasuk hak untuk didampingi oleh penasehat hukum sejak awal pemeriksaan sebagaimana dijamin dalam KUHAP. Pendampingan hukum merupakan bagian dari due process of law yang tidak dapat dinegosiasikan dalam sistem peradilan pidana,” tegas Andik Rahmana, S.H., M.H, Sabtu (04/04/2026).
Lebih lanjut, Tim Penasehat Hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Margono, S.H., mempertanyakan dasar alat bukti yang digunakan dalam penangkapan dan penahanan kliennya.
“Barang bukti yang dikaitkan dengan klien kami hanyalah sebuah HP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Sementara itu, uang sejumlah Rp 610 juta dalam goodie bag justru ditemukan dari pihak lain, yakni FE, yang menjabat sebagai Asisten II Bupati Cilacap. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak konsisten. “Ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa hanya klien kami yang ditangkap dan ditahan? Ada apa dengan penanganan perkara ini? Siapa sebenarnya FE sehingga terkesan kebal hukum?” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Tim Penasehat Hukum berharap KPK dapat bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
Mereka juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen dan berkeadilan,” pungkasnya. ( MBAH WASIS ) .













