SEMARANG, Tribuncakranews. com – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Farhan Lie di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB, menjadi forum awal pengujian terhadap sah atau tidaknya tindakan penegak hukum dalam menetapkan status tersangka.
Namun, alih-alih berjalan dalam koridor kesiapan prosedural yang ideal, persidangan justru mengungkap adanya indikasi ketidaksiapan dari pihak Termohon yang dinilai berpotensi mencederai asas due process of law atau proses hukum yang wajar.
Pemohon Solid, Termohon Dipertanyakan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon hadir secara lengkap didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners yang menunjukkan kesiapan substansial maupun formal. Tim yang terdiri dari John Liver Situmorang, S.H., M.H., Paulina Chrisanty Situmeang, S.H., M.H., serta Antonius Hadi Soetejo, S.H., CIL, secara tegas mengawal jalannya persidangan dengan argumentasi hukum yang terstruktur.
Berbanding terbalik, pihak Termohon justru dinilai belum memenuhi standar kesiapan formil. Berdasarkan fakta di ruang sidang, Termohon belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi esensial, termasuk surat kuasa yang sah, yang merupakan dasar legitimasi bertindak di muka persidangan.
Kondisi ini dinilai tidak hanya mencerminkan lemahnya kesiapan litigasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan cacat formil dalam keseluruhan proses pembelaan terhadap tindakan penyidikan yang telah dilakukan.
Argumentasi Kuasa Hukum: Cacat Prosedural Sejak Awal Pihak kuasa hukum Pemohon menegaskan bahwa ketidaksiapan Termohon bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mengindikasikan adanya potensi cacat prosedural sejak tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Praperadilan bukan forum formalitas, melainkan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Ketika Termohon tidak siap secara administratif, hal itu memperkuat dugaan bahwa proses hukum yang ditempuh sejak awal patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas kuasa hukum Pemohon.
Penerapan Pasal 378 KUHP Dinilai Tidak Tepat Secara substansial, permohonan ini juga mempersoalkan keras penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap klien mereka. Menurut tim hukum, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dinilai keliru, mengingat hubungan antara Pemohon dan perusahaan berada dalam ranah hubungan kerja (employment relationship).
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, apabila terdapat dugaan pelanggaran internal, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui penegakan disiplin perusahaan, seperti pemberian Surat Peringatan (SP), bukan serta-merta mengkriminalisasi perbuatan tersebut.
Lebih lanjut, tim hukum menjelaskan bahwa bahkan jika hendak dipaksakan masuk ranah pidana, kualifikasi delik yang relevan seharusnya mengarah pada dugaan penggelapan, bukan penipuan. Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan mengingat adanya potensi alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHP dan alasan pemaaf Pasal 44 KUHP.
Ujian Integritas Penegak Hukum Melalui praperadilan ini, Pemohon menuntut pengujian menyeluruh terhadap keabsahan seluruh rangkaian tindakan penyidikan guna memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dinamika yang terjadi dalam sidang perdana ini menempatkan perkara ini sebagai ujian krusial bagi integritas aparat penegak hukum. Publik kini menantikan langkah korektif dari Termohon, sekaligus menilai sejauh mana mekanisme praperadilan mampu berfungsi efektif mengoreksi potensi penyimpangan prosedural.













