Purworejo, Tribuncakranews.com // Banyaknya keluhan masyarakat, tokoh masyarakat juga beberapa Anggota Dewan DPRD Kabupaten Purworejo dari berbagai partai politik atas penanganan perkara proyek pembangunan mini zoo menjadi sorotan Ketua DPW LSM Tamperak Jateng, hal itu disampaikannya dengan awak media di kantor Jalan Dewi Sartika 24 Purworejo, Sabtu 11/4/2026.
Sumakmun selaku Ketua DPW LSM Tamperak Jateng sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama juga beberapa wakil rakyat atas permasalahan minizoo.
“Terus terang saya sangat bangga dan terharu atas banyaknya dukungan dari masyarakat, tokoh masyarskat, tokoh agama juga dari beberapa wakil rakyat,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumakmun mengatakan, permasalahan korupsi di Purworejo sudah sangat parah, keluhan masyarakat bahwa penangannya selalu tidak maksimal dan selalu mengorbankan yang kecil, tidak ubahnya dengan kasus minizoo kembali lagi jadi guncingan dimasyarakat luas,
Sumakmun mengatakan. banyak pertanyaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama kepada kami, masyarakat menanyakan kenapa yang berkaitan dengan minizoo saat itu mantan Bupati, mantan Sekda, mantan Ketua DPRD juga mantan Kepala Dinas Dinporapar tidak di tangkap dan/atau tidak dijadikan tersangka,
Dalam kesempatan itu Sumakmun menyampaikan hukum kita menganut asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, kami akan terus memperjuangkan dan pantau proses hukumnya, kita percayakan kepada Tim kejaksaan yang menanganinya,
Dalam kesempatan itu Sumakmun juga mengatakan akan menyampaikan ke masyarakat terkait peran serta Kadinas Dinporapar akan pertanggungjawaban hubungan hukumnya secara kedinasan dan tentunya akan diikuti yang lain. Kita sampaikan satu persatu dulu biar masyarakat lebih jelas, ” kata Sumakmun
Disampaikan, bahwa tanggung jawab Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pembangunan minizoo yang terindikasi korupsi sangatlah besar, baik secara pidana, perdata, maupun administratif. Kepala Dinas bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran secara efisien, efektif, dan akuntabel, serta bertindak selaku penanggung jawab akhir akan penggunaan anggaran. Jadi adanya perputaran keperuntukan penggunaan anggaran kemana saja dan untuk apa saja Kepala Dinas harus mengetahui dan bertanggungjawab.
“Jadi tidak ada alasan Kepala Dinas lepas dari pertanggungjawaban hukum atas penggunaan anggaran, apalagi seingat kami Kepala Dinas dari awal sudah cukup jelas mengatakan diberbagai pemberitaan intinya mengatakan bahwa pekerjaan minuzoo berjalan dengan baik dan seolah olah tidak ada masalah dan sudah sesuai prosedur,” terang Sumakmun
Dalam kasus minizoo yang merugikan negara 6.5 milyar jelas jelas harus di pertanggungjawabkan, disitu tentunya ada dugaan mark up harga, harga fiktif, atau pengurangan folume bahkan kuat dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran ( anggaran yang digunakan untuk pembangunan fisik diduga kurang dari 3 milyar) jelas permasalan ini dari awal sudah ditutup tutupi,
Ketika disinggung adakah peran aktor besar yang bermain, Sumakmun mengatakan tentunya itu bisa saja terjadi, karena hanya aktor aktor besar yang biasa bermain wilayah seperti itu, terang Sumakmun.
Sumakmun menegaskan sekali lagi tidak ada alasan Kepala Dinas terbebas dari jerat hukum dalam kasus minizoo apabila semua tunduk dengan koridor hukum, kenapa?..ya karena Kepala Dinas bertanggung jawab memastikan fungsi pengawasan berjalan juga Kepala Dinas itu sebagai pemegang dan pengguna anggaran,”pungkasnya. (Surjono)













