Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

- Kontributor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews. com Penanganan laporan polisi (LP) dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara disorot tajam. Kasus yang telah bergulir hampir lima tahun itu diduga mandek tanpa kepastian hukum, hingga menyeret oknum penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

‎Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Polda Sumut. Ia menilai penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 sarat kejanggalan dan diduga tidak profesional.

‎Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang disebut melibatkan Beresman Parafia Siahaan dan pihak lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Syamsul mengungkapkan, dugaan pemalsuan itu terungkap pada September 2021, menyangkut tanda tangannya dalam dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 Juni 2015. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan untuk menerbitkan surat resmi yang berujung pada sengketa perdata hingga tingkat kasasi.

‎“Sejak Desember 2022 perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, bahkan SPDP sudah dikirim ke Kejati Sumut. Tapi hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” tegas Syamsul, Jumat (29/5/2026).

‎Ia menilai proses hukum berjalan lambat, tidak transparan, dan terkesan diulur. Kecurigaan semakin menguat ketika terlapor yang sempat ditemukan di wilayah Bogor tidak diamankan oleh oknum penyidik dengan alasan sakit, tanpa penjelasan medis yang jelas.

Baca Juga:  Sambung Kemeriahan HUT Ke-36, SMAN 1 Petanahan Gelar Peringatan Maulid Nabi 1448 H dan Terima Wakaf 110 Al-Qur'an

‎“Bagaimana mungkin orang yang diduga menghindar justru tidak dibawa saat ditemukan? Ini sangat janggal,” ujarnya.

‎Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 30/5/2026, oknum penyidik Polda Sumut menyatakan, “Selamat siang pak terkait permasalah laporan tersebut masih kita proses penyidikan. Kami juga selalu berkomunikasi dengan pelapor Samsul Erikson Siahaan. Terima Kasih”, ujarnya

‎Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Syamsul mengaku telah berulang kali mencari kejelasan, bahkan melaporkan perkara ini ke Propam sejak 2023 hingga ke Divpropam Mabes Polri pada 2025, namun belum ada perkembangan signifikan.

‎Ia juga menduga lambannya penanganan perkara berdampak langsung pada eksekusi objek sengketa berupa tanah warisan seluas ±2.900 meter persegi.

‎“Lima tahun tanpa kepastian hukum adalah bentuk ketidakadilan. Saya menduga ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

‎Dalam laporannya, Syamsul meminta Propam memeriksa oknum penyidik berinisial Bripka AS beserta timnya. Ia juga mendesak Kapolri, Kadiv Propam, dan pengawas internal Polri turun tangan memastikan integritas dan profesionalitas penegakan hukum.

‎“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

‎Dumas tersebut turut ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, hingga jajaran internal Polda Sumut. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Hanggar Pengolahan Sampah Di Bawuran mangkrak, timbulkan pertanyaan mengenai legalitas
PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim
Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri
_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_
Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem
Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:57 WIB

Proyek Hanggar Pengolahan Sampah Di Bawuran mangkrak, timbulkan pertanyaan mengenai legalitas

Minggu, 1 November 2026 - 18:13 WIB

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim

Minggu, 1 November 2026 - 18:09 WIB

Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_

Minggu, 1 November 2026 - 15:00 WIB

Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban

Berita Terbaru