Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

- Kontributor

Rabu, 15 April 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com // Polres Salatiga Polda Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S H.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin malam (13/04/2026) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di depan warung makan Bu Ida, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan kendaraan pick up.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat 9 jerigen berisi BBM yang diduga kuat merupakan Bio Solar bersubsidi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial J.S. (51), warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang. Pelaku D.R. diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut BBM tersebut, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur bor milik salah satu pelaku.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi kurang lebih 33 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga stabilitas dan keadilan distribusi energi bagi masyarakat,” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi administrasi penyidikan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan Jaksa Penuntut Umum.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Usai Hadiri Kelulusan SMA Taruna Nusantara, Panglima TNI Bertolak ke Jakarta
Danrem 072/Pamungkas Sambut kedatangan Panglima TNI di Lanud Adisutjipto
Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003
Kasus Mafia BBM Subsidi Sapeken, Ditpolairud Polda Jatim Kumpulkan Pulbaket, Jerat Hukum Menanti Terlapor
Dinas PUPR Kota Semarang Dan PT PRABA MAS HILL Mulai Pembongkaran Jembata DI Jalan Simongan, Rencana Sudah Disiapkan Jauh -Jauh Hari
Secangkir Kopi Pemecah Sekat: Saat Jenderal dan Driver Ojol Duduk Bersama di Jepara
Jabatan Kasat Reskrim Berganti, Kapolres Kudus: Tantangan Penegakan Hukum Kian Kompleks
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Usai Hadiri Kelulusan SMA Taruna Nusantara, Panglima TNI Bertolak ke Jakarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Danrem 072/Pamungkas Sambut kedatangan Panglima TNI di Lanud Adisutjipto

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:36 WIB

Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:45 WIB

Kasus Mafia BBM Subsidi Sapeken, Ditpolairud Polda Jatim Kumpulkan Pulbaket, Jerat Hukum Menanti Terlapor

Berita Terbaru