Banyumas, Tribuncakranews.com — Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajukan perbaikan sebanyak delapan ruas jalan strategis melalui dua program pendanaan pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2027, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Konektivitas Jalan dan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Total nilai usulan anggaran mencapai sekitar Rp41,545 miliar.
Pengajuan usulan ini dilakukan melalui dua aplikasi resmi yang terpisah dan disediakan oleh pemerintah pusat. Pemisahan jalur pengajuan ini sengaja diterapkan untuk menjamin proses perencanaan pembangunan infrastruktur daerah dapat berjalan secara terintegrasi, transparan, serta mencegah terjadinya tumpang tindih alokasi anggaran pada ruas jalan yang sama. Dengan demikian, setiap usulan dapat dipantau, diverifikasi, dan dievaluasi secara akuntabel oleh instansi terkait di pusat maupun di daerah.
Lima Ruas Masuk Usulan DAK Konektivitas Jalan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui skema DAK Konektivitas Jalan, pemerintah daerah mengusulkan lima ruas jalan kabupaten:
1. Jalan Lingkar Selatan Sumpiuh–Tambak — Panjang 2,5 km, diusulkan anggaran sekitar Rp10 miliar
2. Jalan Tambaksogra–Ciberem — Panjang 2 km, diusulkan anggaran sekitar Rp6,28 miliar
3. Jalan Purwojati–Jatisaba — Panjang 2,6 km, diusulkan anggaran sekitar Rp11,14 miliar
4. Jalan Karangbawang–Gumelar — Panjang 2,5 km, diusulkan anggaran sekitar Rp7,85 miliar
5. Jalan Karangtengah–Gununglurah, Cilongok — Panjang 2 km, diusulkan anggaran sekitar Rp6,28 miliar
Kepala Bidang Jalan dan Drainase, Rusli Kurnia, saat ditemui pada Rabu (15/10/2026), menjelaskan bahwa anggaran DAK nantinya dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Seluruh ruas yang masuk daftar DAK berstatus sebagai jalan kabupaten.
DAK Fisik Bidang Konektivitas Subbidang Jalan merupakan program perbaikan atau pembangunan jalan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dengan tujuan memperlancar arus barang, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menghubungkan daerah dengan pusat kegiatan.
Tiga Ruas Masuk Program Inpres Jalan Daerah
Selain DAK, Banyumas juga mendapatkan alokasi tiga ruas jalan melalui program Inpres Jalan Daerah:
– Rawaheng–Kedungwringin
– Margasana–Menganti
– Tumiang–Menggala
Inpres Jalan Daerah adalah program pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan jalan di daerah yang mengalami kerusakan, diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Program ini dikelola langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan. Setelah pengerjaan selesai, aset jalan tersebut akan dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Keterbatasan APBD Dorong Maksimalkan Dana Pusat
Pemerintah daerah mengakui keterbatasan kemampuan anggaran dalam APBD Kabupaten Banyumas. Mengandalkan anggaran daerah semata, perbaikan jalan tidak dapat dilakukan secara cepat dan masif.
“Anggaran dari pusat jauh lebih besar dan memungkinkan banyak ruas sekaligus tertangani. Tidak mungkin kami mengandalkan APBD sendirian,” ungkap pihak Dinas Pekerjaan Umum.
Tahapan dan Target Pengerjaan
Saat ini dokumen usulan masih dalam tahap penyusunan dan verifikasi data teknis oleh Balai Jalan Jawa Tengah. Verifikasi aplikasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dijadwalkan pada bulan November mendatang. Jika proses berjalan lancar, pekerjaan fisik diharapkan dapat dimulai pada tahun 2027.
Kedua program ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan jalan-jalan strategis yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Perkembangan selanjutnya akan terus kami sampaikan kepada masyarakat luas.
( Iwan/ Red )














