Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di Gunungkidul, Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGKIDUL, DIY | tribuncakranews.com | Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, FX. Heri Widodo (50) warga Patuk Gunungkidul di vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (23/04/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dakwaan JPU.

Dalam sidang tersebut terdakwa divonis 6 tahun penjara potong masa tahanan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tuanya sejumlah Rp 46.764.000 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan restitusi tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dilelang untuk membayar restitusi tersebut dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan restitusi yang tidak terbayarkan. Serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah mengaku jika klienya merasa lega dan menerima serta menghormati putusan pengadilan.

“Keluarga sudah lega, saat ini Hakim memutuskan 6 tahun kurungan penjara dan kewajiban denda Rp 46,7 juta. Lebih tinggi dari tuntutan JPU,” Ucapnya.

Sebelumnya, sidang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sempat menjadi sorotan, pasalnya JPU menuntut terdakwa hukuman 2,5 tahun penjara.

Hingga ormas Front Jihat Islam (FJI) Gunungkidul turun kejalan menuntut terdakwa terdakwa dihukum seadil-adilnya.

 

(red.pur)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Jateng, SMSI Matangkan Persiapan Pelantikan dan Pembentukan Pengurus Kabupaten/Kota
Gedung BUMDes Desa Loko Tali Kosong dan Terbengkalai, Warga Minta Evaluasi Pengelolaan Aset Desa
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol TP 2026
FERADI WPI DPC KOTA SEMARANG BERHASIL MEDIASI DAN SELESAIKAN SENGKETA NASABAH DENGAN BPR SETIA KARIB ABADI
Polda DIY Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman KBRN, Kapolda Letakkan Batu Pertama Gedung Gegana
GELOMBANG KETIGA OTOKRATISASI DAN UJIAN KONSOLIDASI DEMOKRASI INDONESIA
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo Pimpin Upacara Perdana, Aiptu Bambang Naik Pangkat Pengabdian Jadi Ipda
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Perkuat Jateng, SMSI Matangkan Persiapan Pelantikan dan Pembentukan Pengurus Kabupaten/Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Gedung BUMDes Desa Loko Tali Kosong dan Terbengkalai, Warga Minta Evaluasi Pengelolaan Aset Desa

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Kapolres Jombang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Diksar Integratif Taruna Akademi TNI dan Akpol TP 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:55 WIB

FERADI WPI DPC KOTA SEMARANG BERHASIL MEDIASI DAN SELESAIKAN SENGKETA NASABAH DENGAN BPR SETIA KARIB ABADI

Berita Terbaru