Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di Gunungkidul, Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGKIDUL, DIY | tribuncakranews.com | Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, FX. Heri Widodo (50) warga Patuk Gunungkidul di vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (23/04/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dakwaan JPU.

Dalam sidang tersebut terdakwa divonis 6 tahun penjara potong masa tahanan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tuanya sejumlah Rp 46.764.000 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan restitusi tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dilelang untuk membayar restitusi tersebut dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan restitusi yang tidak terbayarkan. Serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah mengaku jika klienya merasa lega dan menerima serta menghormati putusan pengadilan.

“Keluarga sudah lega, saat ini Hakim memutuskan 6 tahun kurungan penjara dan kewajiban denda Rp 46,7 juta. Lebih tinggi dari tuntutan JPU,” Ucapnya.

Sebelumnya, sidang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sempat menjadi sorotan, pasalnya JPU menuntut terdakwa hukuman 2,5 tahun penjara.

Hingga ormas Front Jihat Islam (FJI) Gunungkidul turun kejalan menuntut terdakwa terdakwa dihukum seadil-adilnya.

 

(red.pur)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Bulan Tanpa Kejelasan, HUDA Peudada Desak Bupati Ganti Camat yang Dinilai Pasif
IGIC 2026 di Jakarta Targetkan 500 Peserta, “Jakarta Understanding” Disiapkan sebagai Rekomendasi Bersama
Perkuat Penanganan dan Tracing TB Paru, Kapolda Jateng Tinjau Pelaksanaan Program TOSS TB di Tegal
Hari Tani Nasional ke-63, Petani Bangunsari Suarakan Irigasi, Jalan Usaha Tani, dan Pupuk Subsidi
Kapolres Wonogiri Rangkul Perguruan Silat, Jaga Kamtibmas Jelang Parapatan Luhur
Jelang Perapatan Luhur di Madiun, Polres Wonogiri Perketat Patroli di Wilayah Perbatasan
Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 22 Siswa SMA Negeri 1 Sampang Cilacap Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Hari Tani Nasional 2026, Sejumlah Kelompok Tani di Jateng Siapkan Kegiatan dan Penyampaian Aspirasi; Polda Jateng siapkan Pelayanan
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Enam Bulan Tanpa Kejelasan, HUDA Peudada Desak Bupati Ganti Camat yang Dinilai Pasif

Kamis, 24 September 2026 - 10:26 WIB

IGIC 2026 di Jakarta Targetkan 500 Peserta, “Jakarta Understanding” Disiapkan sebagai Rekomendasi Bersama

Kamis, 24 September 2026 - 07:31 WIB

Perkuat Penanganan dan Tracing TB Paru, Kapolda Jateng Tinjau Pelaksanaan Program TOSS TB di Tegal

Kamis, 24 September 2026 - 04:37 WIB

Hari Tani Nasional ke-63, Petani Bangunsari Suarakan Irigasi, Jalan Usaha Tani, dan Pupuk Subsidi

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Kapolres Wonogiri Rangkul Perguruan Silat, Jaga Kamtibmas Jelang Parapatan Luhur

Berita Terbaru