GUNUNGKIDUL, DIY | tribuncakranews.com | Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, FX. Heri Widodo (50) warga Patuk Gunungkidul di vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (23/04/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dakwaan JPU.
Dalam sidang tersebut terdakwa divonis 6 tahun penjara potong masa tahanan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tuanya sejumlah Rp 46.764.000 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan restitusi tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dilelang untuk membayar restitusi tersebut dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan restitusi yang tidak terbayarkan. Serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah mengaku jika klienya merasa lega dan menerima serta menghormati putusan pengadilan.
“Keluarga sudah lega, saat ini Hakim memutuskan 6 tahun kurungan penjara dan kewajiban denda Rp 46,7 juta. Lebih tinggi dari tuntutan JPU,” Ucapnya.
Sebelumnya, sidang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sempat menjadi sorotan, pasalnya JPU menuntut terdakwa hukuman 2,5 tahun penjara.
Hingga ormas Front Jihat Islam (FJI) Gunungkidul turun kejalan menuntut terdakwa terdakwa dihukum seadil-adilnya.
(red.pur)













