Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di Gunungkidul, Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGKIDUL, DIY | tribuncakranews.com | Terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, FX. Heri Widodo (50) warga Patuk Gunungkidul di vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (23/04/2026).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Raditya Wiradana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana melakukan perbuatan pencabulan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dakwaan JPU.

Dalam sidang tersebut terdakwa divonis 6 tahun penjara potong masa tahanan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban melalui orang tuanya sejumlah Rp 46.764.000 dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan pengadilan ditetapkan restitusi tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dilelang untuk membayar restitusi tersebut dan apabila harta kekayaan tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun yang dihitung secara proporsional berdasarkan restitusi yang tidak terbayarkan. Serta Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum korban, Nur Hamidah Fauziah mengaku jika klienya merasa lega dan menerima serta menghormati putusan pengadilan.

“Keluarga sudah lega, saat ini Hakim memutuskan 6 tahun kurungan penjara dan kewajiban denda Rp 46,7 juta. Lebih tinggi dari tuntutan JPU,” Ucapnya.

Sebelumnya, sidang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sempat menjadi sorotan, pasalnya JPU menuntut terdakwa hukuman 2,5 tahun penjara.

Hingga ormas Front Jihat Islam (FJI) Gunungkidul turun kejalan menuntut terdakwa terdakwa dihukum seadil-adilnya.

 

(red.pur)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru
Persiapan hadapi Kontijensi situasi, Polres Semarang Simulasi Sispamkota di Kantor Bupati.
Rentetan Pencurian Gereja di Getasan, Polres Semarang lakukan penyelidikan.
Polda Jateng Matangkan Kesiapan Unit Negosiator Hadapi Situasi Kontijensi melalui Pendekatan Humanis
Dua Motor Adu Depan di Tanjakan Songarep Wonogiri, Satu Pengendara Alami Patah Tangan
Warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digemparkan dengan dugaan kasus hubungan terlarang
Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi PWI DIY, Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:18 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di Gunungkidul, Terdakwa Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

Kamis, 23 April 2026 - 20:22 WIB

Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

Persiapan hadapi Kontijensi situasi, Polres Semarang Simulasi Sispamkota di Kantor Bupati.

Kamis, 23 April 2026 - 20:16 WIB

Rentetan Pencurian Gereja di Getasan, Polres Semarang lakukan penyelidikan.

Berita Terbaru