Jakarta, Tribuncakranews. com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan private jet Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hari ini.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bentuk tekanan publik atas mandeknya penanganan kasus yang sebelumnya berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPP GMNI menilai, penggunaan anggaran negara untuk penyewaan jet pribadi oleh komisioner KPU merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan resmi tersebut, DPP GMNI mengungkap sejumlah poin krusial:
• Dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu sebesar Rp90 miliar untuk sewa private jet;
• Penggunaan fasilitas mewah yang bertentangan dengan regulasi perjalanan dinas dalam Peraturan Menteri Keuangan;
• Kemenangan tender oleh perusahaan kategori usaha kecil yang dinilai tidak wajar untuk proyek bernilai besar;
• Penggunaan jet pribadi yang tidak relevan dengan kebutuhan daerah tertinggal (3T), justru dominan ke wilayah wisata;
• Adanya sanksi etik sebelumnya berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sejumlah nama pejabat dan komisioner KPU juga turut disebut dalam laporan tersebut sebagai pihak yang patut diduga terlibat.
Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada wacana atau tarik-ulur kewenangan antar lembaga.
“Kami tegaskan, ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Ini adalah indikasi kuat praktik korupsi dalam tubuh penyelenggara pemilu. Kejaksaan Agung tidak boleh ragu. Negara tidak boleh kalah oleh elite yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Tulus.
Ia juga menyoroti stagnasi penanganan di KPK yang dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Jika lembaga penegak hukum kehilangan keberanian, maka publik akan kehilangan kepercayaan. Karena itu, Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah hukum progresif, transparan, dan tanpa kompromi,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi KPU ini dinilai bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut legitimasi demokrasi Indonesia.
GMNI menilai, penggunaan anggaran negara secara tidak wajar oleh penyelenggara pemilu merupakan ancaman serius bagi integritas sistem demokrasi.
DPP GMNI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum.
Dengan laporan resmi ini, DPP GMNI menegaskan komitmennya sebagai kekuatan moral mahasiswa untuk berdiri di garda terdepan dalam melawan korupsi dan menjaga marwah demokrasi Indonesia.













