Lebak Banten, Tribuncakranews.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain diduga merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas tersebut juga disinyalir menjadi salah satu penyebab ambrolnya ruas jalan provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan disebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah lubang tambang berada di bawah maupun di sekitar badan jalan provinsi yang melintasi kawasan wisata Negeri di Atas Awan. Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu longsor susulan hingga menyebabkan akses utama masyarakat terputus.
Seorang pekerja tambang berinisial AT mengaku kepada awak media bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga mengelola aktivitas tambang di kawasan tersebut. Ia menyebut nama Jaro Kojot sebagai salah satu pengelola yang menurut pengakuannya memiliki satu lubang tambang dan disebut berperan sebagai koordinator. AT juga menyebut beberapa nama lain, yakni Jaro Sumarna, Bos Edy, Hendi, dan Jaro Usup Kelana. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Narasumber lain berinisial AM menyebut seorang yang dipanggil Bos Tatang diduga memiliki sejumlah pekerja dari luar daerah serta lokasi pengolahan material tambang. AM juga menyebut seorang yang dipanggil Haji Acang sebagai pihak yang menurut pengakuannya memiliki aktivitas tambang di sekitar lokasi yang diduga menyebabkan kerusakan pada jalan provinsi. Informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
AT juga mengaku bahwa material batu hasil tambang diduga ditampung oleh seseorang yang dipanggil Bos Rosid di wilayah Citorek Kidul. Sementara itu, menurut pengakuannya, aktivitas di Citorek Tengah disebut dikoordinasikan oleh Jaro Kojot bersama Bos Parta. Seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan narasumber.
Dalam keterangannya, AT juga mengaku pernah melihat kedatangan oknum aparat ke lokasi tambang.
“Kemarin ada juga polisi dan Satpol PP datang. Mereka cuma tanya-tanya lalu pergi. Ya paling meminta sejumlah uang kepada Jaro Kojot,” ujar AT.»
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum dapat diverifikasi. Hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari institusi terkait mengenai tudingan tersebut.
Menurut pengakuan para pekerja, seluruh aktivitas penambangan di kawasan tersebut tidak memiliki izin karena berada di kawasan hutan lindung dan cagar alam.
Seorang warga berinisial B juga mengaku khawatir kondisi jalan yang terus mengalami penurunan dan kerusakan dapat mengganggu aktivitas masyarakat apabila sampai terputus.
Secara hukum, apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin atau menyebabkan kerusakan kawasan hutan, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika terbukti mengakibatkan kerusakan jalan umum, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri dugaan kerusakan lingkungan, potensi pelanggaran hukum, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Red/Tim












