Klaten, tribuncakranews.com Timbul Mulyono warga Mlese, Klaten, Jawa Tengah, dituntut Jaksa 6 bln karena merusak pagar milk tetangga. Kasus ini menarik, karena alasan Timbul merusak pagar tembok, tembok yang dibuat pembatas itu ada di tanah milik keluarga Timbul Mulyono. Lebih menariknya, lahan yang ditempati pelapor diduga juga milik keluarga Timbul Mulyono.
Sidang hari ini, Timbul Mulyono didengar pembelaannya karena mendapat tuntutan 6 bulan di PN Klaten kelas A1 Jln. Raya Klaten-Solo KM 2, Klaten, Rabu (29/7/2026).
Pembelaan Timbul Mulyono secara tertulis, karena keterbatasan membaca, sebagian dibacakan Ketua Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pokok pembelaan yang dibacakan anatara lain, Timbul Mulyono sudah berusaha untuk berdamai dengan pelapor yaitu Ajeng, juga pernah ke Polsek Gantiwarno untuk RJ tp karena Timbul Mulyono pernah terkena kasus Tipiring walaupun itu tidak terbukti, pihak Polsek tidak mau memproses RJ.
Menurut Sri Samin, Ketua Pos Bakum Guyup Rukun yang hadir dalam sidang memberi komentar, sidang pembelaan ini, pihak Hakim Ketua, kurang pas dalam memimpin sidang. Setelah sidang ditutup.
“Majelis Hakim brutal saat memimpin sidang. Karena terdakwa selalu mendapat tekanan. Bahkan dalam persidangan menanyakan kepada yang hadir selaku pelapor, apakah sodara Ajeng mau berdamai dengan sodara terlapor? Ajeng menjawab tidak mau berdamai dan sidang dilanjutkan,” jelas Sri Samin kepada media.
lebih lanjut menjelaskan, R. Aji Suryo, S.H. M.H selaku ketua Majelis Hakim dan sekaligus Ketua PN Klaten, yang mengadili Timbul Mulyono, kurang bijak dalam memimpin sidang. Bertanya kepada pengunjung walau selaku pelapor, kurang pas karena tidak mendapat panggilan sidang bersama Timbul Mulyono.
Sedangkan pihak JPU, Devina Y.M., S.H., dalam repliknya tetap memohon kepada Majelis Hakim menghukum sesuai tuntutan yaitu 6 bulan.
Kasus ini benar-benar unik, karena yang diadili hanya perkara pengrusakan, pihak PN dan Kejaksaan Negeri terkesan tidak mau tahu yang menjadi persoalan sesungguhnya mengenai pihak Ajeng yang menyerobot tanah milik ahli waris Timbul Mulyono.
Sidang selanjutnya diteruskan minggu depan dengan pokok materi pembacaan Keputusan Majelis Hakim. Timbul Mulyono saat sidang dari awal tidak mendapat pendampingan Kuasa Hukum.












