Tribuncakranews.com-Simalungun.
Tokoh pemuda Simalungun, Edis Galingging, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polda Sumatera Utara dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir di tengah masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika yang selama ini meresahkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita apresiasi gerak cepat Polda Sumut. Ini langkah yang sangat positif dan menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” ujar Edis, Sabtu 25 April 2026.
Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan
Meski demikian, Edis mengingatkan agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan saja.
Ia meminta aparat untuk terus mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar, termasuk memburu bandar utama yang diduga masih bebas.
“Penangkapan ini jangan hanya menyasar pengguna atau pelaku kecil. Harus dikembangkan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Soroti Dugaan Bandar dan Peran ke Maling Getah
Dalam keterangannya, Edis juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan bandar narkoba berinisial FS dan STH.
Ia menyebut, kedua oknum tersebut diduga menjadi pemasok narkoba kepada para pelaku maling getah (magot) di wilayah PT. BSRE tersebut.
“Kita minta aparat segera menangkap bandar berinisial FS dan STH. Karena diduga mereka ini yang memasok narkoba kepada para maling getah. Ini harus diputus,” katanya.
Menurut Edis, keterkaitan antara narkoba dan praktik pencurian getah membuat persoalan ini semakin kompleks.
“Kalau narkoba jadi ‘doping’ bagi maling getah, maka ini sudah bukan kejahatan biasa, tapi terorganisir,” ujarnya.
Wilayah Rawan Narkoba
Edis menyebut, wilayah Dolok Batu Nanggar selama ini memang kerap menjadi sorotan karena diduga rawan peredaran narkoba.
Ia berharap dengan adanya penindakan ini, kondisi keamanan bisa semakin membaik.
“Ini momentum untuk benar-benar membersihkan wilayah tersebut dari narkoba dan praktik ilegal lainnya,” ucapnya.
Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Ia juga menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Narkoba ini merusak generasi. Jadi penindakannya harus total, tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Harapan ke Aparat
Edis berharap aparat kepolisian terus konsisten dalam melakukan penindakan dan pengembangan kasus hingga ke level bandar.
“Kita dukung penuh langkah Polda Sumut, dan kita juga berharap bandar-bandar besar seperti FS dan STH segera ditangkap agar jaringan ini benar-benar terputus,” pungkasnya.
( Andy Alfiano )













