Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

- Kontributor

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Minggu 26 April 2026. Nasib memprihatinkan dialami tiga anak di bawah umur di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Meski diduga terlibat dalam percobaan pencurian, ketiganya justru menjadi sorotan karena diperlakukan tidak sesuai prinsip perlindungan anak, bahkan diduga mengalami tekanan saat proses mediasi yang berlangsung terbuka di balai desa.

Peristiwa bermula dari laporan warga terkait dugaan percobaan pencurian di sebuah warung dekat sekolah di desa tetangga. Pemilik warung berinisial U mengaku telah beberapa kali kehilangan barang sejak awal April 2026, mulai dari jajanan ringan hingga sejumlah uang.

“Awalnya hari Minggu (5 April) warung saya kebobolan, jajanan dan uang sekitar Rp30 ribu hilang. Lalu kejadian serupa berulang beberapa hari berikutnya,” ungkap U saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan mengarah pada tiga anak yang kerap terlihat di sekitar lokasi. Pada Kamis (9 April), dua anak sempat kepergok mendekati warung hingga diteriaki warga dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motor.

Puncaknya, pada Jumat (10 April 2026), aparat desa meminta ketiga anak beserta orang tua mereka hadir di balai desa untuk mediasi. Namun, proses tersebut menuai kritik karena dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak, mulai dari perangkat desa, aparat kewilayahan, hingga warga.

Lebih memprihatinkan, ketiga anak tersebut didatangkan saat masih jam sekolah. Bahkan, salah satu orang tua harus menjemput anaknya langsung dari sekolah agar dapat hadir di balai desa.

Dalam forum tersebut, suasana disebut tidak kondusif bagi anak. Selain menghadapi banyak orang dewasa, salah satu anak diduga mendapat perlakuan intimidatif saat proses interogasi.

“Ada yang seperti ditekan. Bahkan sempat dilempar bolpoin karena dianggap tidak takut. Anak-anak itu juga diinterogasi terpisah,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dua anak lainnya dilaporkan menangis selama proses berlangsung. Ancaman juga sempat dilontarkan bahwa jika mengulangi perbuatannya, mereka akan langsung dipenjara.

Praktik ini menuai sorotan karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum wajib diperlakukan secara khusus, mengedepankan pendekatan pembinaan, serta menghindari tekanan fisik maupun psikis.

Selain itu, proses penanganan anak seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa setiap tahapan pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup, humanis, dan melibatkan pendamping.

Ketua LSM Tamperak DPW Jawatengah Sumakmun menilai, tindakan menghadirkan anak di forum terbuka dengan tekanan psikologis berpotensi melanggar Hukum dan dapat berdampak kedepannya terhadap kondisi mental mereka.

“Anak, sekalipun melakukan kesalahan, tetap harus dilindungi. Pendekatannya bukan intimidasi, tapi pembinaan dan pendampingan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Ia menyampaikan masih menghadiri kegiatan pengajian dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Berita Terbaru