Kasus Pencurian Sawit Di palas Bergulir Hingga Ke DPRD

- Kontributor

Senin, 27 April 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumut – Palas, Tribuncakranews. com Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, bersama kawan kawan melakukan pendampingan terhadap masyarakat keluarga tiga orang klien mereka sebagai tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) oleh Polres Padang Lawas yang dilaporkan PT Barumun Raya Padang Langkat (Pt Barapala). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

Tujuan permintaan di laksanakan nya Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas, adalah agar lembaga legislatif tingkat daerah sebagai Perwakilan Rakyat melihat secara Adil atas apa yg di Rasakan masyarakat Luhat unte rudang yg kerap menjadi Korban Kriminalisasi, selalu di tangkap dan di laporkan bahkan sempat terjadi Pengeroyokan terhadap warga yg di lakukan oleh Suruhan PT. BARAPALA. Padahal Lahan perkebunan kelapa sawit yg di Klaim Oleh PT. BARAPALA adalah lahan Masyarakat Unterudang, Bukan milik PT. BARAPALA Hal ini sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi, apalagi sampe saat ini ada orang yg sudah Di tangkap serta di tahan di Polres Padang lawas, atas tindakan PT. BARAPALA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu memanggil memanggil dan menghadirkan pihak prusahaan PT. Barapala yang mengklaim Punya Izin dan merasa menjadi korban dan dirugikan dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah barumun tengah. DPRD perlu panggil dan Minta dokumen Kepemilikan PT. Barapala, karena jika perusahaan itu Ilegal maka sangat merugikan Daerah Padang Lawas, kenapa bisa ada perusahaan Ilegal di Padang lawas, apalagi berdasarkan data serta Informasi lokasi yg di Klaim ada Plank Satgas seluas 25.000 Hektar, artinya itu dalam pengawasan Negara dan tidak boleh di kuasai sepihak oleh siapapun Termasuk PT. Barapala Ujar Mardan kepada wartawan. Senin (27/4/2026).

” Kita melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP ) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas untuk membuktikan siapa sebenarnya pemilik yang sah secara hukum atas kepemilikan kebun PT Barapala yang berada di wilayah kecamatan barumun tengah, dan Apa konsukuensi Hukum atas Adanya Plank SATGAS PKH Garuda, apakah Plank itu sebatas Pajangan atau Simbol saja yg tidak perlu di patuhi oleh PT. BARAPALA Terang Mardan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mardan juga menambahkan dalam surat permohonan tersebut juga di lampirkan bukti bukti Surat bahwa PT. Barapala adalah Bukan Pemilik yang sah atas Kebun Sawit di Area wilayah Unterudang Kecamatan barumun Tengah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Banding sesuai putusan Nomor : 267/Pdt/2014/PT. Medan, yang menyatakan Bahwa Pihak PT. Barapala berada di pihak yang kalah dan Tidak Bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, dan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan Lokasi PT. Barapala adalah berada di Kecamatan Barumun, bukan di kecamatan barumun Tengah, ini sangat urgen karena untuk memastikan Siapa yang menjadi Korban atas Pencurian Sawit tersebut. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Persekusi Anak di Bener Disorot Akademisi, Penanganan Dinilai Langgar Prinsip Perlindungan Anak
POLRI UKIR PRESTASI DUNIA: TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI JUARA UMUM DI JEPANG
TERIMA LAPORAN PC IMM SUBANG, BPK JAWA BARAT : KAMI AKAN TINDAKLANJUTI SEGERA!
Ketua Korwil FWJI Bekasi Kabupaten Desak Plt. Bupati Rombak Pejabatnya Yang Masuk Lingkaran Kasus Ijon
Gandeng Yayasan Alfatihah, MPC Pemuda Pancasila Batang Serahkan 16.000 Mushaf Gratis Ke Pemkab Untuk Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Bungbulang Pantau Pelaksanaan Fogging di Desa Sinarjaya
Rutan Boyolali Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Secara Hybrid
Tasyakuran Bersama UPTSe-Nusakambangan dan Cilacap Menjadi Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Persekusi Anak di Bener Disorot Akademisi, Penanganan Dinilai Langgar Prinsip Perlindungan Anak

Senin, 27 April 2026 - 17:26 WIB

POLRI UKIR PRESTASI DUNIA: TIM TAEKWONDO GARBHA PRESISI JUARA UMUM DI JEPANG

Senin, 27 April 2026 - 17:11 WIB

TERIMA LAPORAN PC IMM SUBANG, BPK JAWA BARAT : KAMI AKAN TINDAKLANJUTI SEGERA!

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Ketua Korwil FWJI Bekasi Kabupaten Desak Plt. Bupati Rombak Pejabatnya Yang Masuk Lingkaran Kasus Ijon

Senin, 27 April 2026 - 16:22 WIB

Kasus Pencurian Sawit Di palas Bergulir Hingga Ke DPRD

Berita Terbaru

Berita

Kasus Pencurian Sawit Di palas Bergulir Hingga Ke DPRD

Senin, 27 Apr 2026 - 16:22 WIB