PURWOREJO, Tribuncakranews. com Selasa (28/4/2026) — Ketegangan antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum kembali mencuat. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tamperak Jawa Tengah secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan transparansi Kejaksaan Negeri Purworejo dalam menangani dugaan kerugian negara senilai Rp6,5 miliar.
Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima tanggapan resmi atas surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan beberapa hari lalu. Surat tersebut ditujukan untuk meminta pertemuan langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo guna mengklarifikasi perkembangan penanganan perkara.
“Kami sudah menyampaikan surat audiensi untuk bisa bertatap muka langsung dengan Kajari. Tapi sampai sekarang belum ada balasan. Kami masih menunggu,” tegas Sumakmun saat ditemui di kantornya di Jalan Dewi Sartika No. 24, Sindurjan, Purworejo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Sumakmun menyoroti belum adanya kejelasan progres penanganan perkara, khususnya terkait siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui arah penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Kalau memang ada kerugian negara Rp6,5 miliar, itu pasti sudah melalui pemeriksaan banyak pihak. Seharusnya sudah mengerucut siapa saja yang bertanggung jawab. Tapi kenapa tidak disampaikan secara terang?” ujarnya.
LSM Tamperak juga menyinggung potensi ketimpangan dalam pembebanan tanggung jawab hukum. Mereka mempertanyakan apakah adil jika hanya tiga tersangka yang dibebani pengembalian kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.
“Jangan sampai ujung-ujungnya yang kecil saja yang diminta membayar. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apakah hanya tiga orang itu yang bertanggung jawab, atau ada pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban?” lanjutnya dengan nada kritis.
Di sisi lain, Sumakmun menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun sebagai bagian dari masyarakat, mereka memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya penegakan hukum.
“Kami tidak dalam rangka mengintervensi. Kami murni menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Justru kami ingin proses hukum ini berjalan cepat, transparan, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berbiaya ringan,” katanya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek perizinan proyek yang diduga menjadi sumber persoalan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki LSM Tamperak, disebutkan bahwa pembangunan proyek Mini Zoo di Purworejo diduga tidak memiliki izin dasar yang lengkap sejak awal.
Sumakmun mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi balasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Purworejo yang menyatakan bahwa instansi terkait, dalam hal ini Dinporapar, belum melengkapi dokumen perizinan yang menjadi syarat utama pembangunan.
“Kalau izin dasar saja tidak ada, seharusnya pembangunan tidak boleh berjalan. Bahkan ada surat edaran Bupati yang menegaskan setiap kegiatan pembangunan harus diawali dengan izin. Tapi faktanya pembangunan tetap berjalan tanpa teguran,” paparnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan dugaan kuat adanya rangkaian perbuatan yang mengarah pada praktik korupsi yang terstruktur.
“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ada dugaan permufakatan jahat. Ini didukung bukti materiil berupa dokumen resmi yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan,” tegasnya.
LSM Tamperak pun mendesak Kejaksaan Negeri Purworejo untuk lebih terbuka kepada publik, serta segera memberikan kejelasan terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Dengan bukti yang ada, seharusnya penegak hukum tidak perlu berlarut-larut. Publik menunggu kepastian, bukan ketidakjelasan,” pungkas Sumakmun.













