Mafia Tambang Ilegal di Ngoro Mojokerto Masih Beroperasi, Satgas Pusat Diminta Turun Tangan

- Kontributor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Tribuncakranews.com // Aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, disinyalir masih terus berlangsung meski tanpa mengantongi izin resmi. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat karena dianggap telah merusak lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Majapahit tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas kendaraan pengangkut material tambang tampak bebas keluar-masuk lokasi. Padahal, kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba yang berlaku.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas lambannya penegakan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, mustahil aktivitas berskala besar dapat berjalan leluasa tanpa adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “backing”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang ini sudah beroperasi cukup lama, namun seolah tak tersentuh hukum. Sulit bagi kami percaya jika ini tidak ada yang membekingi. Kami masyarakat hanya bisa berharap ada tindakan tegas, bukan sekadar janji-janji penindakan,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi, Minggu (14/6/2026).

Kegagalan aparat penegak hukum dan instansi terkait di tingkat daerah dalam menertibkan tambang ilegal ini membuat masyarakat mulai kehilangan kepercayaan. Diduga, faktor “materi” atau gratifikasi menjadi penghambat utama lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga:  Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Desa Kepuhpandak Mojokerto Kembali Beroperasi, Publik Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Menanggapi fenomena ini, desakan agar Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan dari pemerintah pusat segera turun tangan semakin menguat. Pemerintah pusat diharapkan melakukan intervensi langsung untuk membongkar sindikat mafia tambang yang disinyalir telah mencengkeram wilayah Mojokerto.

Masyarakat menegaskan bahwa tindakan nyata dari negara sangat dinantikan untuk memulihkan wibawa hukum. Penambangan ilegal dinilai telah melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan serta ekosistem di Mojokerto.

“Siapapun yang melanggar undang-undang harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan jadikan materi sebagai tameng untuk menutupi kelemahan dalam penegakan hukum. Kami meminta keadilan dan perlindungan lingkungan,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan serta dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas tambang tersebut. (*)

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sragen Teken PKS, Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Wajib SMP
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar di Magelang, Truk Boks Diduga Gunakan Modus “Helikopter”
DPP GMNI Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Usai Tragedi KM Virgo Transport 8
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang
Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing
HUT Lantas ke-71, Ditlantas Polda Riau Sambangi Tiga Purna Bakti, Bawa Pesan Green Policing
Danrem 072/Pamungkas Buka Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Sragen Teken PKS, Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Wajib SMP

Selasa, 15 September 2026 - 23:24 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 21:48 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar di Magelang, Truk Boks Diduga Gunakan Modus “Helikopter”

Selasa, 15 September 2026 - 21:07 WIB

DPP GMNI Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Usai Tragedi KM Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 18:55 WIB

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

Berita Terbaru