Makanan Program Gizi untuk Siswa Diduga Tercemar Belatung, SPPG Pamulihan 2 Jadi Sorotan

- Kontributor

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Dugaan adanya belatung dalam sajian makanan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menghebohkan warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Informasi tersebut diterima awak media dari sejumlah warga masyarakat terkait pendistribusian makanan ke SDN 2 Pananjung yang diduga ditemukan belatung pada menu makanan yang disalurkan Oleh Sppg Pamulihan 2.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada makanan yang didistribusikan oleh SPPG Pamulihan 2 Yayasan Beti Sintawati Garut, yang berlokasi di Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan warga yang berhasil dihimpun awak media pada Kamis, 28 Mei 2026, dugaan adanya belatung di dalam sajian makanan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang betul ada belatung di sajian makanan itu. Dari pihak SPPG juga katanya sudah ada klarifikasi dan penggantian menu makanan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini sontak memicu keresahan masyarakat, terlebih program SPPG merupakan bagian dari pelayanan pemenuhan gizi yang seharusnya menjamin kebersihan, higienitas, dan keamanan pangan bagi para siswa sekolah dasar.

Awak media sendiri telah dua kali mendatangi dapur SPPG Pamulihan 2 di Desa Pananjung guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang dapat memberikan keterangan resmi kepada media. Pihak media masih menunggu jawaban dan klarifikasi terbuka dari pengelola SPPG.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Indonesia Horse Racing King's Cup Series Piala Paku Alam

Dugaan adanya belatung dalam makanan tersebut dinilai dapat melanggar sejumlah aturan terkait keamanan pangan dan pelayanan gizi. Dalam ketentuan umum keamanan pangan, setiap penyelenggara makanan wajib memastikan makanan bebas dari cemaran biologis, termasuk larva atau belatung yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip sanitasi dan higiene pangan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;

serta standar operasional pelayanan dalam program Badan Gizi Nasional (BGN) terkait keamanan distribusi makanan bergizi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pangan wajib menjaga mutu makanan, kebersihan dapur produksi, penyimpanan bahan pangan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan makanan tidak layak konsumsi diedarkan kepada siswa, maka penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dapur produksi SPPG Pamulihan 2, termasuk evaluasi standar kebersihan dan pengawasan kualitas makanan sebelum didistribusikan ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, masyarakat meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang karena menyangkut kesehatan dan keselamatan para siswa sebagai penerima program makanan bergizi.

 

 

Tim Jejakkasus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri
Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian
Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial
Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai
Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah
PLN Demak Tagih PT Jianhua Precast Semarang Rp50,4 Juta, Bukti Penggantian Trafo Dipertanyakan
Darurat Rangkap Jabatan ,MAKI dan ICW Soroti Dugaan Transaksi Jabatan Dorong KPK Tindak Tegas
AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Sukono Warga Kelurahan Mersi Purwokerto Timur Jadi Korban Penusukan dirumahnya Sendiri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah

Berita Terbaru