Klaten, Tribuncakranews.com — Dewan Pers kembali menegaskan posisi resminya terkait status wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Melalui sebuah forum resmi internal lembaga tersebut, Dewan Pers menekankan bahwa ketiadaan sertifikat tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi atau menghalangi seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Dewan Pers di Jakarta, dengan jajaran komisioner yang hadir.”
Dalam penjelasannya, Dewan Pers menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi jurnalis bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum. Karena itu, wartawan yang belum memiliki sertifikasi tetap sah dan berhak penuh menjalankan profesinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Wartawan yang belum memiliki sertifikasi tidak menghalangi tugas jurnalismenya,” demikian salah satu poin penegasan Dewan Pers dalam forum tersebut.
Tidak Boleh Ada Pembatasan Tugas Jurnalis di Lapangan
Dewan Pers juga memberikan peringatan kepada institusi pemerintah, pejabat publik, maupun pihak-pihak tertentu yang selama ini diduga menolak wawancara atau membatasi peliputan dengan alasan wartawan belum bersertifikat.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Pers yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa hambatan.
Sertifikasi untuk Profesionalitas, Bukan Alat Diskriminasi
Walau mendorong peningkatan profesionalitas melalui pelatihan dan sertifikasi, Dewan Pers menegaskan bahwa sertifikasi adalah instrumen peningkatan mutu, bukan penentu sah atau tidaknya seseorang bekerja sebagai wartawan.
Karena itu, penggunaan sertifikat sebagai dalih menghalangi liputan adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Organisasi Pers Diminta Ikut Mengawal Kebebasan Pers
Dewan Pers mengajak seluruh organisasi pers di daerah, termasuk asosiasi dan komunitas jurnalis, untuk ikut mengawal marwah profesi dan mencegah segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di lapangan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang lebih sehat, profesional, serta bebas dari intimidasi administratif maupun tekanan non-prosedural lainnya.
AWPI Klaten Dukung Langkah Dewan Pers dan Komnas HAM
Ketua AWPI (Association Wartawan Profesional Indonesia) Klaten, yang juga Ketua Investigasi Jateng–DIY di media online Tribuncakranews.com, Susilo Widyatmoko,. S.Pd,. M.Pd. Menyatakan dukungan penuh atas sikap Dewan Pers dan Komnas HAM. Rabu, 21/1/2026.
“Keselamatan jurnalis adalah hal mutlak. Negara wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik yang sesuai koridor UU Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh elemen pers harus bersatu memastikan tidak ada lagi pembatasan tugas wartawan dengan alasan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Penulis : AGUS SN - TCN
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: DEWAN PERS













