Skandal MBG Pakenjeng Memanas, Ketua Umum GAWARIS Tuntut Audit dan Pertanggungjawaban Terbuka

- Kontributor

Kamis, 30 April 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews. com – Program Makan Bergizi (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi pelajar justru menuai sorotan serius di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Dugaan distribusi buah tidak layak konsumsi kepada siswa di SMPN 2 Pakenjeng, Kamis (26/02/2026), memicu keresahan publik dan mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut

Sejumlah penerima manfaat dilaporkan menerima buah jambu dalam kondisi rusak, bahkan diduga dipenuhi belatung. Temuan itu memunculkan kekhawatiran atas standar keamanan pangan dalam program yang semestinya menjamin makanan sehat bagi peserta didik.

Program MBG tersebut diketahui disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjungjaya yang beralamat di Kampung Cinta Asih RT 003 RW 003, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, di bawah naungan Yayasan Antasalam Bagja Madani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini mencuat setelah muncul keluhan dari penerima manfaat dan masyarakat terkait kualitas pangan yang dibagikan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa dan geram atas kondisi buah yang diterima siswa.

“Buahnya sudah ada belatung. Jelas tidak bisa dimakan. Anak-anak mau dikasih gizi atau malah dikasih penyakit?” ujarnya.

Temuan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi bahan pangan. Publik menilai sulit diterima bila buah dalam kondisi tercemar bisa lolos dan sampai ke tangan siswa tanpa adanya kelalaian dalam pengawasan.

Sorotan juga mengarah kepada Korcam Kecamatan Pakenjeng Abdul Azid dan Korwil Salsa yang dinilai seolah bungkam atas dugaan persoalan ini. Hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas berupa evaluasi terbuka, sanksi administratif, ataupun penghentian sementara operasional dapur MBG yang diduga bermasalah.

Sikap diam para pihak terkait dinilai memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak sekolah.

*Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia Satu, Asep Suherman, S.H.,* menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa, karena menyangkut kualitas layanan publik dan hak anak atas pangan yang aman.

“Program ini membawa nama negara dan menyasar anak-anak. Jika ditemukan makanan tidak layak konsumsi, harus ada tindakan tegas, evaluasi total, bahkan pemberhentian operasional jika terbukti lalai,” tegasnya.

Secara regulatif, dugaan distribusi pangan rusak berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 90, melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1), melarang memperdagangkan barang yang tidak layak konsumsi. Sementara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat dan wajib ditindak.

Jika ditemukan adanya kelalaian dalam rantai distribusi, sanksi administratif hingga pidana berpotensi diberlakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Insiden ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi, yang seharusnya menjadi simbol komitmen negara menjaga kesehatan generasi muda, bukan justru memunculkan kekhawatiran soal keamanan pangan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, instansi pengawas, inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi bahan pangan di dapur MBG Pakenjeng.

Desakan juga diarahkan kepada pengelola SPPG Tanjungjaya dan Yayasan Antasalam Bagja Madani agar segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Tanjungjaya, Yayasan Antasalam Bagja Madani, maupun Korcam dan Korwil setempat terkait dugaan distribusi buah rusak tersebut. Di tengah belum adanya langkah tegas, publik menunggu apakah dugaan ini akan ditindak serius atau kembali berlalu tanpa sanksi.

 

 

 

Penulis : Tim Gabungan Wartawan Indonesia Satu

Editor : ArdhiannaRizka

Sumber Berita: GAWARIS

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Tamperak Bongkar Dugaan Tender Dikondisikan di Purworejo, Polisi Mulai Periksa dan Telusuri Bukti
Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!
Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Pati Libatkan Berbagai Mitra dalam FGD Kelayan Binter
Polres Sragen Gaspol Cetak Generasi Emas, Pelajar SMA Negeri 3 Dibekali Jurus Cerdas Menaklukkan AI
Memakai Seragam untuk Memperkuat Karakter ke-Indonesiaan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:44 WIB

LSM Tamperak Bongkar Dugaan Tender Dikondisikan di Purworejo, Polisi Mulai Periksa dan Telusuri Bukti

Senin, 14 September 2026 - 20:16 WIB

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!

Senin, 14 September 2026 - 19:15 WIB

Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah

Senin, 14 September 2026 - 18:51 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang

Senin, 14 September 2026 - 18:47 WIB

Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!

Berita Terbaru

Berita

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!

Senin, 14 Sep 2026 - 20:16 WIB