Kendal, Tribuncakranews.com // Desa Ngampelwetan, Kecamatan Ngampel, mencatatkan prestasi membanggakan dengan menjadi desa pertama yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kendal tahun 2026. Uniknya, pelunasan ini berhasil dilakukan bahkan sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) resmi diedarkan ke warga.
Kepala Desa Ngampelwetan, Abdul Malik, mengonfirmasi pencapaian tersebut usai menghadiri acara Launching SPPT PBB-P2 di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Rabu (21/1/2026). Ia menyebutkan bahwa ketaatan warga dan sistem pengelolaan yang baik menjadi kunci utama.
“Ini merupakan pelunasan pajak PBB tercepat di Kabupaten Kendal untuk tahun 2026. Kami berkomitmen mendukung percepatan pembangunan melalui tertib administrasi pajak,” ujar Abdul Malik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan ini tidak lepas dari inovasi Pemerintah Desa Ngampel wetan dalam menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berkah Sejahtera.
Abdul Malik menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sistem talangan atau pembayaran awal melalui Bumdes sebelum SPPT fisik sampai ke tangan warga.
Mekanismenya, warga dapat menyetorkan pembayaran pajak mereka lebih awal melalui Bumdes maupun perangkat desa. Pola jemput bola ini telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif meningkatkan efisiensi penagihan.
“Warga sangat antusias. Dengan koordinasi yang intens antara perangkat desa dan Bumdes, dana pajak terkumpul lebih cepat sehingga saat peluncuran SPPT hari ini, kewajiban desa kami sudah tuntas,” tambahnya.
Bupati Kendal Tika, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Desa Ngampelwetan. Menurutnya, pola koordinasi antara pemerintah desa dan Bumdes tersebut patut menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Kendal.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen memberikan apresiasi berupa prioritas program pembangunan bagi desa-desa yang menunjukkan prestasi dalam pelunasan pajak.
“Pemerintah akan memprioritaskan program pembangunan bagi desa yang lunas pajak tepat waktu. Ini adalah bentuk apresiasi kami atas kontribusi nyata desa terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkas Bupati.
Penulis : SURYA
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: SURYA













