WNA Wajib Menjaga Ijin Tinggal Agar Tetap berlaku Walaupun WNA tersebut masih Dalam Proses Hukum

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Tribuncakranews. com 

Terkait pemberitaan yang mempertanyakan Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial *KD* menjadi sorotan publik di Bekasi. Perhatian ini muncul seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan terhadap yang bersangkutan di *Polda Metro Jaya* dan *Polres Metro Bekasi* , sehingga memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur administrasi keimigrasian. disampaikan pernyataan sebagai berikut di tgl 06 Mei 2026:

1. Sebagaimana Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian : Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional;

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Prinsip hukum fundamental yakni azas praduga tidak bersalah yang menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan, dan mencegah penghakiman dini oleh publik;

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Pati Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 dengan Semarak, Wujudkan Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

3. Orang Asing yang dalam proses hukum dan tidak dikenakan penahanan memiliki kewajiban untuk memastikan visa nya tetap berlaku, adapun dalam hal dikenakan penahanan, Orang Asing dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;

4. Warga Korsel berinisial KD saat ini tidak lagi dibawah penjaminan PT. GAS yakni hal tersebut melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi secara online dengan melampirkan persyaratan persyaratan sebagaimana ditentukan;

5. Proses izin tinggal yang diberikan kepada Warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang *tidak menghilangkan proses hukum yang berlangsung* di Kepolisian.

Warga Negara Asing dihimbau untuk menjaga Visa/Izin Tinggalnya tetap berlaku selama dalam proses hukum untuk terhindar dari pelanggaran overstay yang dikenakan biaya beban Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari nya, yang mana jika overstay tersebut mencapai 60 (enam puluh) hari, maka tidak dapat membayar biaya beban dan dikenakan sanksi deportasi (dikeluarkan dari wilayah Indonesia).

 

 

(Red/tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Lakukan Penghasutan Bernuansa SARA, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Laporkan Larsen Yunus Ke Polda Riau 
Polres Semarang Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis.
Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP, Danrem 072/Pamungkas Gelar Rapat Koordinasi dengan Dispertaru DIY
Panjat Pagar Kantor DLH, Pencuri 4 Accu Truk Sampah Dibekuk Satreskrim Polres Sragen
Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Satuan Yon TP dan Brigif 43/Muria
Go Nasional, Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai Ikuti Ajang “Persit Bisa 2” di Kartika Expo 2026
Urus Surat Kehilangan STNK, Warga Apresiasi Pelayanan Cepat SPKT Polda Metro Jaya
Polda Jateng Ungkap Pencurian Peralatan Musik di Sejumlah Gereja, Satu Pelaku Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:13 WIB

Diduga Lakukan Penghasutan Bernuansa SARA, BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Laporkan Larsen Yunus Ke Polda Riau 

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:09 WIB

Polres Semarang Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis.

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP, Danrem 072/Pamungkas Gelar Rapat Koordinasi dengan Dispertaru DIY

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:03 WIB

Panjat Pagar Kantor DLH, Pencuri 4 Accu Truk Sampah Dibekuk Satreskrim Polres Sragen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:38 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Satuan Yon TP dan Brigif 43/Muria

Berita Terbaru