BOYOLALI, Tribuncakranews. com — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali menggelar apel dan penandatanganan ikrar bersama bertajuk “Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” di Aula Rutan Boyolali, Jumat (08/05). Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen jajaran Rutan Boyolali dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.
Apel ikrar diikuti seluruh jajaran pegawai Rutan Boyolali, mulai dari pejabat struktural dan staf pegawai. Kegiatan itu turut disaksikan sejumlah unsur eksternal, di antaranya dari TNI/Polri, BNN, Kesbangpol, kalangan akademisi, organisasi masyarakat, LSM, serta awak media.
Kepala Rutan Boyolali, Ervans Bahrudhin Mulyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, penyalahgunaan narkoba, maupun praktik penipuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui apel dan penandatanganan ikrar ini, kami menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan menciptakan lingkungan Rutan Boyolali yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan berbagai pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan sinergi dan dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, pihaknya mengapresiasi kehadiran para tamu undangan yang telah memberikan dukungan terhadap penguatan pengawasan dan pembinaan di Rutan Boyolali.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Boyolali turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Boyolali, Kepala Kesbangpol Boyolali, Kodim Boyolali, Brimob Gunung Kendil Boyolali, Rektor Universitas Boyolali, Senkom, DPC Squad Nusantara, serta rekan-rekan awak media yang hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rutan Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.













