Purbalingga, Tribuncakranews.com – Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sebuah arena bernamaa “Sawung Galih Arena” yang berada di sekitar Sempor Lor, Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, disebut rutin menggelar kegiatan setiap akhir pekan serta menerima peserta dari luar daerah. Jum’at, 8/5/2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan arena tersebut dikelola oleh seseorang bernama Rino. Kegiatan disebut berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, bahkan terdapat agenda undangan antar daerah dengan istilah “T2.2” dan hadiah pembinaan jutaan rupiah serta doorprize sepeda listrik bagi peserta tertentu.
Dari dokumentasi yang beredar, tampak arena khusus aduan ayam lengkap dengan daftar pertandingan yang ditulis pada papan jadwal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahan promosi, panitia juga mencantumkan sejumlah istilah teknis laga dan kategori pertandingan yang lazim dikenal di kalangan penghobi sabung ayam.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan tersebut, terlebih apabila di dalam praktiknya terdapat unsur taruhan maupun perjudian terselubung.
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pelaku perjudian dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 303 bis KUHP terhadap pihak yang turut bermain judi ataupun terlibat dalam aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Apabila terbukti terdapat unsur taruhan uang, transaksi perjudian, maupun penyelenggaraan arena judi terorganisir, maka aparat kepolisian diminta tidak hanya menindak pemain di lapangan, tetapi juga penyelenggara, koordinator kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi operasional arena tersebut.
Warga berharap Polres Purbalingga bersama jajaran terkait segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
“Kalau memang hanya komunitas hobi harus dibuktikan transparan. Tapi kalau ada taruhan dan praktik perjudian, aparat wajib bertindak tegas,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola arena maupun aparat setempat terkait aktivitas yang disebut berlangsung rutin tersebut.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Khanza Haryati













