Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Tata Ruang Kopdes Merah Putih Desa Kaduagung

- Kontributor

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, Tribuncakranews. com – Kamis 7 Mei 2026 Menyikapi polemik pemberitaan dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, pihak media patroli86 menegaskan bahwa sebelum berita diterbitkan, langkah konfirmasi dan verifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan kode etik jurnalistik.

Sebelum berita tayang, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta klarifikasi resmi terkait sejumlah temuan dan hasil penelusuran tersebut. Namun hingga berita diterbitkan, pesan hanya terbaca dan telepon tidak direspons. Bahkan muncul dugaan nomor  telah diblokir oleh pihak kepala desa.

Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga prinsip keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun poin konfirmasi yang sebelumnya disampaikan kepada pihak pemerintah desa meliputi:

1.Apakah pembangunan Kopdes Merah Putih telah sesuai dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan.

2.Apakah lokasi pembangunan bukan termasuk kawasan pertanian pangan lahan basah.

3.Apakah proyek telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

4.Mengapa di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek.

5.Sumber anggaran pembangunan berasal dari mana.

Baca Juga:  Gedung KDMP Siraman Resmi Dibuka Dan Akan Segera Diisi Gerai Yang Masih Kosong Oleh Agrinas

Penelusuran awal media dilakukan melalui titik koordinat -7.099773,108.659034 menggunakan sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penelusuran digital tersebut muncul dugaan titik tersebut masuk zona hijau muda yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.

Namun setelah pemberitaan terbit, redaksi media patroli86 menerima dokumen Hak jawab/Koreksi yang dikirim melalui pihak terkait, yang berupa surat rekomendasi tanah dari UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.

Dalam surat bernomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek tersebut dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Surat rekomendasi itu ditandatangani Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, SE, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026 serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dalam isi surat disebutkan bahwa tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat digunakan untuk pembangunan lahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya dokumen tersebut, media memandang perlu menyampaikan informasi tambahan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan transparansi pemberitaan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SINERGI LEMBAGA DAN PERS. KETUA DPD GWI KALSEL ISWANDI SILATURAHMI KE KANTOR TTKKBI BANTEN
Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Jadi Sorotan
Kirab Malioboro Merah Putih, Ribuan Langkah Bersatu Rayakan Kemerdekaan
Operasi Gabungan Penertiban Tambang Ilegal di Mojokerto Diduga Hanya Formalitas, Publik Desak Turun Tangan Pemerintah Pusat
Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar
Bupati Kudus Cup Free Fire 2026 Jadi Wadah Kreativitas Generasi Muda, 64 Tim Adu Strategi
Kapolres Sragen Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sidoharjo Bersama Alumni Caba Polri 95/96 IKABHAMAS
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

SINERGI LEMBAGA DAN PERS. KETUA DPD GWI KALSEL ISWANDI SILATURAHMI KE KANTOR TTKKBI BANTEN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kasi Humas Polres Tapin Dilaporkan ke Propam, Polemik Identitas Wartawan Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Kirab Malioboro Merah Putih, Ribuan Langkah Bersatu Rayakan Kemerdekaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Operasi Gabungan Penertiban Tambang Ilegal di Mojokerto Diduga Hanya Formalitas, Publik Desak Turun Tangan Pemerintah Pusat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Warga Bojonegara Laporkan Oknum Kepala Desa ke Polda Banten

Berita Terbaru