Purworejo, Tribuncakranews.com // 24 Januari 2026 — Temuan adanya dugaan kejanggalan pada Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Dugaan tersebut muncul setelah salah satu nama yang tercantum sebagai anggota BPD ternyata tidak pernah merasa menjadi anggota dan menyatakan tidak pernah menerima insentif.
Temuan bermula ketika awak media menjumpai seorang pejabat desa berinisial Ad.S, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kesra Desa Bendungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namanya tercantum dalam struktur anggota BPD periode 2024–2026, bahkan sebelumnya tercatat pada periode 2012–2018.
Namun ketika dikonfirmasi, AD.S mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya masuk sebagai anggota BPD pada periode 2024–2026.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima insentif sebagai anggota BPD.
“Saya ini Kasi Kesra, bukan anggota BPD. Saya tidak tahu kalau nama saya dimasukkan ke struktur BPD dan saya juga tidak pernah menerima insentif apa pun,” ungkapnya kepada awak media.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan salah satu anggota BPD lain berinisial AMT, yang menjelaskan bahwa insentif anggota BPD di Desa Bendungan sebesar Rp250 ribu per bulan, biasanya dibayarkan setiap tiga hingga empat bulan sekali.
Dengan adanya perbedaan data dan pengakuan tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan tanda tangan maupun dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan atas nama AD.S, mengingat yang bersangkutan mengaku tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD pada periode tersebut.
AD.S juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima SK maupun pemberitahuan resmi terkait keanggotaan BPD.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan SK BPD dan mekanisme penetapan anggota di Desa Bendungan.
Awak media mendorong Camat Grabag dan Bupati Purworejo untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Sebagai acuan, regulasi mengenai BPD diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 dan Pasal 53, yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa dan anggota BPD.
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Marjono













