Pegiat Anti Tambang Ilegal Menyoroti Permasalahan Krusial: Dugaan Penyimpangan Izin SIPB Dan PKKPR

- Kontributor

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com – Aktivis lingkungan hidup sekaligus pengamat usaha pertambangan, Susilo H. Prasetiyo, meminta penghentian aktivitas pertambangan apabila masih terdapat persoalan serius terkait aspek lingkungan, keselamatan masyarakat sekitar, kerusakan infrastruktur, hingga terganggunya ketertiban umum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di sekretariat RPK-RI, Gedung UNISBANK Lantai 3, Kota Semarang, Senin (11/5/2026). Dalam kesempatan itu, Susilo menyoroti lemahnya tata kelola kegiatan pertambangan, khususnya terkait rantai pasok dan dugaan penyimpangan pemanfaatan izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).

Menurutnya, keberadaan SIPB memang diperlukan untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Namun dalam praktiknya, ia menilai perlu ada pengawasan ketat agar izin tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mendukung adanya penerbitan SIPB dalam dunia usaha pertambangan, tetapi jangan sampai melukai pemilik IUP pertambangan yang telah melalui proses panjang dan rumit. SIPB itu surat izin untuk penambangan batuan tertentu, bukan seperti IUP Operasi Produksi,” ujar Susilo.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, SIPB diperuntukkan khusus bagi penambangan batuan tertentu seperti tanah urug, pasir, dan kerikil untuk kebutuhan proyek strategis nasional, pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Tameng Kebugaran di Balik Bisnis Lendir: Mengapa Bliss Massage Kedoya Seolah Kebal Hukum

“Penambang SIPB seharusnya hanya boleh menjual material untuk proyek PSN, bukan untuk penjualan umum atau pihak swasta. Jika disalahgunakan, tentu ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.

Susilo juga mengingatkan agar pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, berhati-hati dalam menerbitkan izin pertambangan, terutama SIPB dan PKKPR, agar tidak menjadi celah legalisasi tambang ilegal maupun aktivitas pertambangan di luar zona yang diperbolehkan dalam tata ruang wilayah.

Selain itu, ia menyoroti potensi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang yang menggunakan kendaraan bertonase besar.

Menurutnya, perlu ada kejelasan tanggung jawab apabila jalan yang dibangun pemerintah mengalami kerusakan akibat operasional pertambangan.

“Kalau infrastruktur jalan rusak akibat aktivitas tambang, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dipikirkan pemerintah sebelum mengeluarkan izin,” katanya.

RPK-RI menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan kajian terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah di Jawa Tengah guna memastikan pelaksanaan izin SIPB maupun PKKPR berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Penulis : Ardian / Redaksi

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lubuklinggau Respons Video Viral Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 lubuklinggau
Kapolda Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu Gratis dan Deklarasi Kamtibmas Bersama Generasi Muda Sukoharjo
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Penandatanganan Dukungan Asta Cita Presiden RI dan Penguatan Ekosistem MBG di Semarang
Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Sragen Bekuk Pelaku Bobol Rumah di Masaran, Barang Curian Berhasil Disita
7th Anniversary APSI Korwil Kemusu Digelar Meriah, Disambut Antusias Masyarakat
Menjangkau Hingga Pelosok Negeri, Polantas Riau Salurkan 5.357 Paket Bansos dan Hadir Membawa Harapan untuk Masyarakat
Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Banten Berganti
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:29 WIB

Kejari Lubuklinggau Respons Video Viral Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 lubuklinggau

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kapolda Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu Gratis dan Deklarasi Kamtibmas Bersama Generasi Muda Sukoharjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:31 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Penandatanganan Dukungan Asta Cita Presiden RI dan Penguatan Ekosistem MBG di Semarang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:37 WIB

Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:23 WIB

Polres Sragen Bekuk Pelaku Bobol Rumah di Masaran, Barang Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru