Penanganan Dugaan Praktik Korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya Sedang Ditangani Oleh Penyidik

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG KOTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota saat ini tengah menangani perkara dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Panyaungan Jaya, Kabupaten Serang pada Selasa, 12/05/26.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa laporan aduan masyarakat terkait dugaan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Perkara ini sedang berjalan dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” ujar Kompol Alfano pada Rabu (12/05/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/RI-01/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/02/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM.

Sejalan dengan surat perintah tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya masyarakat berinisial MH (33), SH (50), operator bansos desa berinisial S.M (30), serta Kepala Desa Panyaungan Jaya berinisial SI (45) dan pihak terkait.

Baca Juga:  Edukasi Langsung di Satpas Karanganyar, Polantas Menyapa Permudah Proses Pengurusan SIM

Selain itu, Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Serang di ciomas

Satreskrim Polresta Serang Kota juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya dengan Inspektorat dalam rangka pelaksanaan audit investigasi guna mendukung proses penyelidikan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pihak yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HUMAS/TIM TRIBUNCAKRANEWS.COM BANTEN

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat
Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta
MUI Jateng 2026–2031 Dikukuhkan, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kolaborasi Ulama dan Pemerintah
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Warung Madura di Jalan Karangjati–Pringapus Terbakar, Satu Motor Dilaporkan Ludes
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Mabuk Usai Terlibat Keributan di Ciawitali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Klarifikasi! E Ngaku Sudah Janda Saat Isu Hubungan dengan salah satu oknum Kades Mencuat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta

Berita Terbaru