Penanganan Dugaan Praktik Korupsi Bansos di Desa Panyaungan Jaya Sedang Ditangani Oleh Penyidik

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG KOTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota saat ini tengah menangani perkara dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Panyaungan Jaya, Kabupaten Serang pada Selasa, 12/05/26.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa laporan aduan masyarakat terkait dugaan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Perkara ini sedang berjalan dan saat ini dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota,” ujar Kompol Alfano pada Rabu (12/05/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/RI-01/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/02/1/RES.3.1./2026/SATRESKRIM.

Sejalan dengan surat perintah tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya masyarakat berinisial MH (33), SH (50), operator bansos desa berinisial S.M (30), serta Kepala Desa Panyaungan Jaya berinisial SI (45) dan pihak terkait.

Baca Juga:  Polsek Tirtomoyo Bergerak Cepat Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Wiroko

Selain itu, Hari ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Serang di ciomas

Satreskrim Polresta Serang Kota juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya dengan Inspektorat dalam rangka pelaksanaan audit investigasi guna mendukung proses penyelidikan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pihak yang terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Satreskrim Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HUMAS/TIM TRIBUNCAKRANEWS.COM BANTEN

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor
Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu
Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian
KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya
Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba
Satgas TMMD Tak Kenal Lelah, Rumah Ibu Manisri Perlahan Berubah Jadi Hunian Layak
Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIB

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:57 WIB

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:44 WIB

KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan

Berita Terbaru