Bogor, Tribuncakranews. com 14 Mei 2026 – Legalitas dan keabsahan profesi wartawan atau jurnalis telah diatur secara tegas dan sah di mata hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini ditegaskan oleh Hadi Try Wasisto R dalam pidatonya saat menghadiri peringatan Hari Pers Sedunia yang digelar selama dua hari, 2–3 Mei 2026, di Villa Puncak Arga Muncar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama jajaran pengurus dan anggota Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) .
Dalam acara yang dihadiri ratusan Perwakilan Wartawan dari berbagai wilayah Seluruh Indonesia, Hadi Try Wasisto mengurai kembali landasan hukum utama yang menjadi payung kerja seluruh insan pers, sekaligus meluruskan berbagai pemahaman keliru yang sering beredar di masyarakat mengenai status keanggotaan dan keabsahan profesi wartawan.
“Secara hukum tertulis, Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 4 sudah sangat jelas mendefinisikan: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selama memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, maka statusnya sah, dilindungi, dan diakui negara. Tidak ada istilah wartawan ‘ilegal’ atau ‘tidak sah’ jika ia bekerja sesuai aturan hukum dan etika,” tegas Hadi Try Wasisto di hadapan para peserta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ada empat syarat utama yang menjadikan seorang wartawan sah dan berhak menjalankan tugas jurnalistik, seluruhnya tertuang dan dijelaskan dalam pasal-pasal undang-undang tersebut:
1. Melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur dan berkelanjutan.
2. Menguasai keterampilan dasar jurnalistik serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
3. Terdaftar dan menjadi anggota organisasi wartawan yang telah berbadan hukum sah sesuai pilihan masing-masing.
4. Memiliki Kartu Tanda Anggota dan Surat Tugas resmi dari perusahaan pers atau media yang juga sudah berbadan hukum Indonesia.
Hadi juga menegaskan, keberadaan dan pengakuan hukum wartawan tidak bergantung sepenuhnya pada keanggotaan atau verifikasi Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa tugas Dewan Pers lebih bersifat memfasilitasi, mendata, dan meningkatkan kualitas pers, bukan satu-satunya lembaga yang berhak menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan. Dasar hukumnya tetaplah Undang-Undang Pers itu sendiri.
“Selama perusahaan persnya berbadan hukum, organisasinya sah, dan dia bekerja sesuai aturan, maka dia adalah wartawan yang sah. Hal ini berlaku juga untuk seluruh anggota FWJI yang telah memenuhi persyaratan organisasi dan hukum. FWJI berdiri tegak di atas landasan hukum yang sama, yaitu UU No 40 Tahun 1999,” tambahnya.
Acara peringatan Hari Pers Sedunia kali ini mengangkat semangat pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum. Para peserta juga berdiskusi mengenai tantangan pers di era digital, pentingnya menjaga akurasi berita, serta memperkuat persatuan antarorganisasi wartawan demi kemajuan pers nasional.
Ketua Panitia acara menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting untuk mempertegas identitas dan hak-hak wartawan, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban utama pers sebagai lembaga kontrol sosial, penyebar informasi benar, dan pencerah masyarakat, sebagaimana amanat undang-undang pers.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus menjaga marwah profesi, menaati aturan hukum, serta mempererat tali persaudaraan seluruh insan pers di bawah payung regulasi negara yang sah dan berlaku.
Reporter : Asep Saepudin.













