Legalitas Wartawan Sah Menurut UU No 40 Tahun 1999, Hadi Try Wasisto: Tak Ada Istilah Wartawan Ilegal 

- Kontributor

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tribuncakranews. com 14 Mei 2026 – Legalitas dan keabsahan profesi wartawan atau jurnalis telah diatur secara tegas dan sah di mata hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini ditegaskan oleh Hadi Try Wasisto R dalam pidatonya saat menghadiri peringatan Hari Pers Sedunia yang digelar selama dua hari, 2–3 Mei 2026, di Villa Puncak Arga Muncar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama jajaran pengurus dan anggota Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) .

Dalam acara yang dihadiri ratusan Perwakilan Wartawan dari berbagai wilayah Seluruh Indonesia, Hadi Try Wasisto mengurai kembali landasan hukum utama yang menjadi payung kerja seluruh insan pers, sekaligus meluruskan berbagai pemahaman keliru yang sering beredar di masyarakat mengenai status keanggotaan dan keabsahan profesi wartawan.

“Secara hukum tertulis, Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 4 sudah sangat jelas mendefinisikan: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selama memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, maka statusnya sah, dilindungi, dan diakui negara. Tidak ada istilah wartawan ‘ilegal’ atau ‘tidak sah’ jika ia bekerja sesuai aturan hukum dan etika,” tegas Hadi Try Wasisto di hadapan para peserta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ada empat syarat utama yang menjadikan seorang wartawan sah dan berhak menjalankan tugas jurnalistik, seluruhnya tertuang dan dijelaskan dalam pasal-pasal undang-undang tersebut:

1. Melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur dan berkelanjutan.

2. Menguasai keterampilan dasar jurnalistik serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

3. Terdaftar dan menjadi anggota organisasi wartawan yang telah berbadan hukum sah sesuai pilihan masing-masing.

Baca Juga:  DPP GMNI RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PENGADAAN PRIVATE JET KPU RI KE KEJAKSAAN AGUNG

4. Memiliki Kartu Tanda Anggota dan Surat Tugas resmi dari perusahaan pers atau media yang juga sudah berbadan hukum Indonesia.

Hadi juga menegaskan, keberadaan dan pengakuan hukum wartawan tidak bergantung sepenuhnya pada keanggotaan atau verifikasi Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa tugas Dewan Pers lebih bersifat memfasilitasi, mendata, dan meningkatkan kualitas pers, bukan satu-satunya lembaga yang berhak menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan. Dasar hukumnya tetaplah Undang-Undang Pers itu sendiri.

“Selama perusahaan persnya berbadan hukum, organisasinya sah, dan dia bekerja sesuai aturan, maka dia adalah wartawan yang sah. Hal ini berlaku juga untuk seluruh anggota FWJI yang telah memenuhi persyaratan organisasi dan hukum. FWJI berdiri tegak di atas landasan hukum yang sama, yaitu UU No 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Acara peringatan Hari Pers Sedunia kali ini mengangkat semangat pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum. Para peserta juga berdiskusi mengenai tantangan pers di era digital, pentingnya menjaga akurasi berita, serta memperkuat persatuan antarorganisasi wartawan demi kemajuan pers nasional.

Ketua Panitia acara menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting untuk mempertegas identitas dan hak-hak wartawan, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban utama pers sebagai lembaga kontrol sosial, penyebar informasi benar, dan pencerah masyarakat, sebagaimana amanat undang-undang pers.

Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus menjaga marwah profesi, menaati aturan hukum, serta mempererat tali persaudaraan seluruh insan pers di bawah payung regulasi negara yang sah dan berlaku.

 

Reporter : Asep Saepudin.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purworejo 0% Alkohol Dipertanyakan, Keluhan Bandar Miras Baledono Justru Membuka Borok Peredaran Minuman Keras
FJG Gelar Ngobrol Gayeng Pemilu Daerah Bahas Dampak Putusan MK 135/2024 Bersama Wakil Ketua Komite DPD RI
Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan
GEGER! Jago Merah “Menyerbu” Dapur MBG Tanjungjaya Pakenjeng, Aksi Kilat Damkar Berhasil Cegah Ledakan Besar
Polres Wonogiri Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Puluhan Gereja Dipastikan Aman dan Kondusif
Alun-Alun Dibangun dari Uang Rakyat, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Jantung Kota Galang
Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok
Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Sebarkan Informasi HoaksTuding Oknum Ketua Ormas Cari Panggung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:47 WIB

Legalitas Wartawan Sah Menurut UU No 40 Tahun 1999, Hadi Try Wasisto: Tak Ada Istilah Wartawan Ilegal 

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB

Purworejo 0% Alkohol Dipertanyakan, Keluhan Bandar Miras Baledono Justru Membuka Borok Peredaran Minuman Keras

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:31 WIB

FJG Gelar Ngobrol Gayeng Pemilu Daerah Bahas Dampak Putusan MK 135/2024 Bersama Wakil Ketua Komite DPD RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:19 WIB

Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:05 WIB

GEGER! Jago Merah “Menyerbu” Dapur MBG Tanjungjaya Pakenjeng, Aksi Kilat Damkar Berhasil Cegah Ledakan Besar

Berita Terbaru