Purworejo 0% Alkohol Dipertanyakan, Keluhan Bandar Miras Baledono Justru Membuka Borok Peredaran Minuman Keras

- Kontributor

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com – Keluhan seorang bandar minuman keras (miras) berinisial G asal Baledono yang mengaku omzet usahanya terus merosot, justru memantik sorotan tajam dari berbagai tokoh masyarakat. Pernyataan tersebut dianggap membuka tabir bahwa peredaran miras di Purworejo masih berlangsung terang-terangan, meski daerah ini selama ini kerap digaungkan dengan slogan “Purworejo 0 Persen Alkohol.”

Beberapa hari lalu, G sempat menjadi perhatian setelah mengeluhkan sepinya pembeli. Menurutnya, omzet usahanya anjlok karena semakin banyak pedagang miras eceran yang bermunculan di berbagai sudut wilayah, mulai dari pinggiran kota hingga pelosok desa.

“Dulu pembeli datang terpusat. Sekarang penjual miras ada di mana-mana,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu sontak memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar Purworejo menerapkan kebijakan nol persen alkohol, mengapa praktik penjualan miras masih begitu marak dan bahkan berkembang tanpa kendali?

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026) menyampaikan kritik keras.

“Purworejo ini katanya nol persen alkohol, tapi faktanya miras dijual bebas. Ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu, tapi seolah dibiarkan. Kalau terus begini, generasi muda yang akan menjadi korban,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Slogan yang selama ini digaungkan dikhawatirkan hanya menjadi pemanis retorika tanpa tindakan nyata di lapangan.

“Jangan sampai aturan hanya keras di atas kertas, tetapi lunak ketika berhadapan dengan praktik di lapangan. Kalau aparat serius, mustahil miras bisa beredar begitu bebas,” lanjutnya.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Miras kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial, mulai dari tawuran, kecelakaan lalu lintas, kekerasan, hingga tindak kriminal yang melibatkan remaja.

Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk tidak lagi menutup mata terhadap peredaran miras yang dinilai semakin tidak terkendali.

“Sudah saatnya ada tindakan tegas. Jangan tunggu muncul korban baru. Purworejo harus benar-benar bersih dari peredaran miras, bukan sekadar slogan,” ujarnya.

Keluhan G mungkin dimaksudkan sebagai curahan hati seorang pelaku usaha yang kehilangan pelanggan. Namun, bagi masyarakat, pernyataan itu justru menjadi bukti bahwa peredaran miras di Purworejo masih hidup, tumbuh, dan menyebar luas.

Pertanyaannya kini sederhana namun menohok: apakah komitmen “Purworejo 0 Persen Alkohol” benar-benar dijalankan, atau hanya menjadi jargon yang kalah oleh kenyataan di lapangan. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legalitas Wartawan Sah Menurut UU No 40 Tahun 1999, Hadi Try Wasisto: Tak Ada Istilah Wartawan Ilegal 
FJG Gelar Ngobrol Gayeng Pemilu Daerah Bahas Dampak Putusan MK 135/2024 Bersama Wakil Ketua Komite DPD RI
Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan
GEGER! Jago Merah “Menyerbu” Dapur MBG Tanjungjaya Pakenjeng, Aksi Kilat Damkar Berhasil Cegah Ledakan Besar
Polres Wonogiri Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Puluhan Gereja Dipastikan Aman dan Kondusif
Alun-Alun Dibangun dari Uang Rakyat, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Jantung Kota Galang
Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok
Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Sebarkan Informasi HoaksTuding Oknum Ketua Ormas Cari Panggung
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:47 WIB

Legalitas Wartawan Sah Menurut UU No 40 Tahun 1999, Hadi Try Wasisto: Tak Ada Istilah Wartawan Ilegal 

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB

Purworejo 0% Alkohol Dipertanyakan, Keluhan Bandar Miras Baledono Justru Membuka Borok Peredaran Minuman Keras

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:31 WIB

FJG Gelar Ngobrol Gayeng Pemilu Daerah Bahas Dampak Putusan MK 135/2024 Bersama Wakil Ketua Komite DPD RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:19 WIB

Libur Tanggal Merah Jadi Ajang Gotong Royong, Warga Kauman dan Satgas TMMD Kebut Pengecoran Jalan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:05 WIB

GEGER! Jago Merah “Menyerbu” Dapur MBG Tanjungjaya Pakenjeng, Aksi Kilat Damkar Berhasil Cegah Ledakan Besar

Berita Terbaru