Skandal “Surat Palsu” Mekar Jaya: Iskandar Halim dkk Laporkan Sindikat Oknum Kades ke Polda Sumsel atas Penjarahan 5 Ribu Hektare Lahan!

- Kontributor

Senin, 26 Januari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — 26/1/2026. Tabir gelap di balik penguasaan lahan transmigrasi seluas 5.149,94 hektare di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, akhirnya terbongkar. Kasus ini diduga bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah kejahatan sistematis yang melibatkan sindikat pemalsuan surat tanah dalam skala masif.

Didampingi pengacara handal Sumatera Selatan, Iskandar Halim Munthe, bersama Nopri dan Asep, korban resmi melaporkan dugaan praktik lancung ini ke Mapolda Sumsel. Laporan tersebut membidik keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) beserta kroninya yang diduga menjadi otak di balik terbitnya ratusan surat jual beli bodong.

Tim kuasa hukum mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai modus operandi yang digunakan untuk mengelabui publik. Diduga kuat, oknum Kades dan jaringannya telah menerbitkan ratusan surat jual beli di atas lahan transmigrasi dengan cara memalsukan tanda tangan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kejahatan yang sangat rapi dan sadis. Mereka diduga mencetak ratusan surat jual beli palsu untuk menjerat pembeli yang mayoritas berasal dari luar Kabupaten Lahat. Modusnya jelas: memalsukan tanda tangan demi melegalkan penjarahan lahan negara,” tegas Iskandar Halim Munthe dengan nada bicara pedas.

*Korban “Luar Daerah” Jadi Sasaran Empuk*

Para pelaku diduga memanfaatkan ketidaktahuan warga dari luar daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dengan iming-iming surat jual beli yang seolah-olah sah, lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi justru diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pejabat desa tersebut.

“Rakyat kecil dan pembeli dari luar daerah dikelabui oleh administrasi bodong. Ini bukan hanya merugikan klien kami senilai Rp117 juta secara langsung, tapi merupakan penghinaan terhadap sistem hukum agraria kita,” tambah tim hukum lainnya, Nopri dan Asep.

Selain jeratan Pasal 385 dan 391 KUHP tentang penyerobotan lahan, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sumsel untuk mendalami unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka meminta polisi tidak gentar menyentuh oknum Kades dan kroninya yang diduga telah lama “berpesta” di atas lahan transmigrasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat desa. Kami membawa bukti-bukti kuat ke Polda Sumsel agar sindikat pemalsu surat ini segera berbaju oranye,” pungkas Iskandar Halim.

Hingga saat ini, pihak oknum Kades yang disebut dalam laporan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan ini telah menjadi peringatan keras bahwa praktik “mafia desa” di Desa Mekar Jaya kini berada dalam bidikan serius aparat penegak hukum.

Penulis : Pajar Saragih/Tim Redaksi PRIMA

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Harian Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut Ajak Masyarakat yang beragama Buddha Rayakan Imlek Tanpa Euforia
Primkoppolres Tabanan Gelar RAT Ke-59, Perkuat Tata Kelola dan Pilih Pengurus Baru Periode 2026–2028
Polres Tabanan Menerima Asistensi Produk Perencanaan 2026, Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Digital
DPP GNI :“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”
Solusi Cerdas Yayasan Pendidikan ABANA : Atasi Kecanduan Gadged Anak Lewat Edukasi “DETOK DIGITAL” dan Lomba Mewarnai
Tongkat Estafet di Barat Kota: Iwan Mujianto Nahkodai Pemuda Pancasila Purwokerto Barat
Djalen Sinaga SPd; DPP Lembaga Peduli Seni Dan Budaya Simalungun Segera Di Bentuk.
Impian Warga Bungbulang Memiliki Jembatan Gantung Cigolewang Akhirnya Terwujud
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 16:19 WIB

Ketua Harian Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Sumut Ajak Masyarakat yang beragama Buddha Rayakan Imlek Tanpa Euforia

Senin, 26 Januari 2026 - 14:13 WIB

Primkoppolres Tabanan Gelar RAT Ke-59, Perkuat Tata Kelola dan Pilih Pengurus Baru Periode 2026–2028

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Polres Tabanan Menerima Asistensi Produk Perencanaan 2026, Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Digital

Senin, 26 Januari 2026 - 12:31 WIB

DPP GNI :“Guru Honorer Puluhan Tahun Mengabdi, Anggota DPR 5 Tahun Malah Pensiun Seumur Hidup!”

Senin, 26 Januari 2026 - 12:24 WIB

Solusi Cerdas Yayasan Pendidikan ABANA : Atasi Kecanduan Gadged Anak Lewat Edukasi “DETOK DIGITAL” dan Lomba Mewarnai

Berita Terbaru