SPBU 44.532.22 Wanareja Diduga Abaikan Aturan Distribusi BBM, Pengisian Dexlite Gunakan Jerigen Jadi Sorotan

- Kontributor

Senin, 18 Mei 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP , TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 44.532.22 Wanareja menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebuah truk bernomor polisi R 3375 MB terpantau melakukan pengisian BBM jenis Dexlite menggunakan jerigen yang diletakkan di atas kendaraan, tanpa bantuan operator SPBU.18/05/2026.

Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prosedur dan standar operasional pendistribusian BBM di lingkungan SPBU. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengisian dilakukan secara langsung ke dalam jerigen yang berada di atas bak mobil, sementara sopir kendaraan melakukan pengisian sendiri tanpa pengawasan petugas operator.

Saat dikonfirmasi awak media, sopir truk yang enggan menyebutkan identitasnya memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan terkait tujuan maupun kebutuhan pengisian BBM tersebut. Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan tanda tanya terkait legalitas penggunaan BBM yang diangkut menggunakan wadah jerigen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU sendiri diketahui memiliki aturan ketat. Penggunaan wadah tertentu wajib memenuhi standar keamanan dan umumnya harus disertai surat rekomendasi untuk kebutuhan khusus, seperti pertanian, nelayan, atau usaha tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengisian BBM tanpa operator juga dinilai berpotensi melanggar prosedur keselamatan kerja dan keamanan di area SPBU. Mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar, seluruh proses distribusi seharusnya berada di bawah pengawasan resmi petugas SPBU.

Mengacu pada ketentuan keselamatan dan distribusi migas, dugaan pelanggaran tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, aturan teknis terkait penyaluran BBM di SPBU juga mengacu pada standar operasional PT Pertamina dan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang melarang praktik pengisian BBM secara tidak sesuai prosedur karena berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pengawas SPBU, Pertamina, serta aparat penegak hukum, dapat turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Wanareja. (Ibn/Mbah Wasis Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal
Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Bukan Sekedar Renovasi, Danrem 071/Wijayakusuma Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Panti Asuhan Mandhanisiwi
Bakti TNI AD untuk Rakyat Kodim Banyumas, Pembangunan dan Aksi Sosial Terus Berprogres
Pangdam IV/Diponegoro Terima Audiensi Regional CEO BRI Semarang
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Berita Terbaru