Polda Jateng Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran dan Tindak Pidana Saat Aksi Unjum Rasa

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng–Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang terjadi selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat oleh komunitas transportasi online di Kota Semarang pada Rabu (20/5/2026).

Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tetap berlangsung dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Polda Jateng menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun demikian, setiap peserta aksi tetap wajib menaati ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran maupun tindak pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tindakan sweeping terhadap pengemudi lain, pemblokiran jalan, pengrusakan fasilitas umum, pengancaman, provokasi, perlawanan terhadap petugas, hingga tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pengamanan aksi, namun terhadap setiap pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Sukoharjo Gelar Sosialisasi KUHAP dan Rakor Penguatan Koordinasi Pengawasan serta Pembinaan PPNS

“Polda Jawa Tengah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun seluruh kegiatan harus tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Terhadap setiap pelanggaran maupun tindak pidana tentu akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Pol. Artanto. Rabu (20/5)

Ia menambahkan bahwa Polda Jateng tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.

“Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk tidak melakukan tindakan anarkis, sweeping, pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum, maupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tambahnya.

Kabid Humas juga mengingatkan agar peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan momentum aksi untuk kepentingan lain di luar penyampaian aspirasi.

“Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menyampaikan pendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan mudah terpancing provokasi yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun kelompok,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh personel yang bertugas telah diarahkan untuk bertindak sesuai SOP serta mengedepankan langkah preventif dan negosiasi sebelum melakukan tindakan kepolisian.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru