Sukoharjo, Tribuncakranews.com – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan profesionalitas penegakan hukum, Polres Sukoharjo menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Polres Sukoharjo mulai pukul 13.00 hingga 15.30 WIB tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., KBO Sat Reskrim IPTU Didik Yuli Prasetyo, S.H., Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Ikbar Ritzki H., S.Tr.K., M.M., Kabid Penegakan Perda Kabupaten Sukoharjo, serta 12 personel PPNS Kabupaten Sukoharjo.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kasat Reskrim AKP Zaenudin, S.H., yang menekankan pentingnya koordinasi dan kesamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, KBO Sat Reskrim IPTU Didik Yuli Prasetyo, S.H., menyampaikan materi sosialisasi terkait KUHAP terbaru, yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan dan implementasi aturan hukum acara pidana dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Materi kemudian dilanjutkan oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Ikbar Ritzki H., S.Tr.K., M.M., yang memaparkan implementasi KUHAP dalam praktik penyidikan serta pentingnya kelengkapan administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan berdiskusi mengenai tantangan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan.
Dari kegiatan tersebut dihasilkan sejumlah kesepahaman penting, di antaranya penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penegakan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ditekankan pula pentingnya pelaksanaan setiap tahapan penyidikan oleh PPNS secara tertib, profesional, dan didukung administrasi yang lengkap.
Melalui kegiatan ini, Polres Sukoharjo juga berupaya meningkatkan kemampuan teknis dan taktis penyidikan bagi anggota PPNS, sekaligus memberikan bimbingan agar para penyidik memiliki kecakapan profesional dalam menangani berbagai perkara yang menjadi kewenangannya.
Sebagai penutup, seluruh peserta sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PPNS dengan penyidik Polri. Langkah tersebut dinilai penting guna mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul selama proses penyidikan serta mendukung efektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri dan PPNS semakin solid sehingga mampu mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati













