Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Tambangan, Tribuncakranews. com – – Aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBUN Nomor 68.708.003 Desa Kuala Tambangan kembali menjadi sorotan setelah pengelola diduga menghindari konfirmasi awak media terkait mekanisme distribusi solar subsidi untuk nelayan, Senin malam (19/05/2026).

Peristiwa bermula ketika awak media melintas menuju Desa Batakan dan menerima informasi dari warga terkait adanya keributan di area SPBUN Kuala Tambangan. Mendapati informasi tersebut, awak media langsung menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WITA guna melakukan konfirmasi dan penelusuran lapangan.

Sesampainya di lokasi, kondisi SPBUN disebut mulai lengang karena sebagian nelayan telah meninggalkan area. Awak media kemudian mencoba menemui Nurul Tasiah selaku pengelola SPBUN untuk meminta klarifikasi terkait penyaluran BBM subsidi serta mempertanyakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat sambutan terbuka. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengelola SPBUN justru diduga tergesa-gesa memanggil sopir pribadi dan meminta petugas mematikan lampu area SPBUN sebelum meninggalkan lokasi. Situasi itu memunculkan dugaan adanya sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Tidak hanya itu, pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 Kuala Tambangan juga disebut meminta awak media untuk menemui pihak pengacaranya di Banjarmasin apabila ingin mempertanyakan lebih lanjut terkait aktivitas penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut. Pernyataan itu semakin memantik perhatian publik di tengah sorotan terhadap distribusi solar subsidi bagi nelayan.

Baca Juga:  Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas

Awak media menegaskan bahwa kedatangan ke lokasi semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, bukan menghambat aktivitas pelayanan nelayan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan penjelasan resmi maupun menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Sebagaimana diketahui, penyaluran solar subsidi untuk nelayan memang diperbolehkan, termasuk pada malam hari, selama tetap mengacu pada aturan operasional daerah, kuota harian, serta ketentuan dari BPH Migas dan instansi terkait. Distribusi BBM subsidi juga wajib diawasi ketat guna mencegah penyalahgunaan maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Aturan terkait penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN Kuala Tambangan terkait transparansi penyaluran BBM subsidi yang menjadi perhatian masyarakat.

Tim : Sabir

Redaksi :

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Bungbulang Gelar Lokakarya Mini dan Evaluasi SPM Hadir Polsek Bungbulang 
Ditahan Sejak 29 April 2026, Kuasa Hukum Komang Ani Ajukan Penangguhan Penahanan
Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum
Pastikan Penutupan TMMD Berjalan Aman dan Humanis, Danunit Intel Kodim Sragen Cek Langsung Rute dan Titik Parkir
KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA’AFKAN; NIKAH SIRI ATAU KESEPAKATAN KELUARGA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA, PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU
Polres Wonogiri Ungkap kasus pelecehan Seksual di Manyaran kurang dari 5 Jam.
Satreskrim Polres Wonogiri Bongkar Pencurian 1,9 Ton Getah Pinus, Tiga Pelaku Diamankan
Diduga Bangunan Industri Pengolahan Daging Melebar ke Bantaran Sungai, LSM APRI Soroti CV Super Rasa di Ungaran Barat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:02 WIB

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Bungbulang Gelar Lokakarya Mini dan Evaluasi SPM Hadir Polsek Bungbulang 

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pengelola SPBUN Kuala Tambangan Diduga Hindari Konfirmasi, Awak Media Diminta Temui Pengacara di Banjarmasin

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Ditahan Sejak 29 April 2026, Kuasa Hukum Komang Ani Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:48 WIB

Sempat Tutup dan Kucing-kucingan, Tambang Galian C Ilegal di Kutogirang Mojokerto Kembali Beroperasi Ditengarai Dibekingi Oknum

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pastikan Penutupan TMMD Berjalan Aman dan Humanis, Danunit Intel Kodim Sragen Cek Langsung Rute dan Titik Parkir

Berita Terbaru