Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam

- Kontributor

Kamis, 30 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, Tribuncakranews.com – Dugaan praktik pengangsu dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau terjadi di SPBU 44.507.14, Jalan Patimura No. 62A, Kelurahan Sidorejo, pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, terlihat antrean sejumlah kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan penerima solar subsidi. Kendaraan yang mengantre didominasi truk, mobil box, hingga minibus jenis Panther.

Yang menjadi sorotan, beberapa kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas besar. Modifikasi semacam ini kerap dikaitkan dengan praktik penampungan BBM dalam jumlah tidak wajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas pengangsu yang melibatkan oknum tertentu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak internal dalam memuluskan praktik tersebut, meski hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, petugas di lokasi terlihat enggan memberikan keterangan dan menunjukkan sikap tertutup. Respons tersebut justru menambah kecurigaan atas aktivitas yang terjadi.

Baca Juga:  Polres Kudus Ungkap Kasus Pemerasan Pedagang, Dua Pelaku Telah Di Tahan

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Jika dalam praktiknya terbukti menimbulkan kerugian negara, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

Sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan mencakup pengecekan rekaman CCTV pada waktu kejadian, guna mengidentifikasi kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.

Penulis : TIM Redaksi

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara Minta; Poldasu Tutup Dadu Putar Di Patumbak
Kapolda Sumsel Resmikan Gedung SPKT dan Luncurkan Program Bakti Sosial di Polres Musi Rawas
Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu
Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan
Truk Bermuatan Jagung Terguling di Simpang Tugu 45 Wonogiri, Polisi Sigap Amankan Lokasi
Kapolres Wonogiri Perkuat Sinergitas dengan Bawaslu, Jaga Stabilitas Kamtibmas Pasca Pemilu
Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat! Kwartal-I 2026 Catat 74 Kasus dan 91 Tersangka — Tinta Belum Kering, Tiga Tersangka Sabu Langsung Diringkus Malam Itu Juga
Rapat Kordinasi Forum Silahturahmi Ormas Semarang ( Forsos ) 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:33 WIB

Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara Minta; Poldasu Tutup Dadu Putar Di Patumbak

Kamis, 30 April 2026 - 20:28 WIB

Kapolda Sumsel Resmikan Gedung SPKT dan Luncurkan Program Bakti Sosial di Polres Musi Rawas

Kamis, 30 April 2026 - 19:30 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Patimura Salatiga, Aktivitas Mencurigakan Terekam

Kamis, 30 April 2026 - 19:06 WIB

Baru Bebas Dua Tahun, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polda Jateng Karena Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 30 April 2026 - 18:59 WIB

Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Terbaru