Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum di Polsek Selo Boyolali

- Kontributor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Korban berinisial AUKI (14), warga Dukuh Klakah Nduwur RT 10 RW 03, Desa Klakah, Kecamatan Selo, mengalami luka fisik berupa memar di bagian pipi dalam dan telinga kiri.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban. Pelaku yang tak lain adalah tetangga korban di duga berjumlah dua orang berinisial DN (17) dan AN (24) saat pihak keluarga menyampaikan kronologi kejadian kepada awak media. Senin, 25/5/2026.

Masih dari keterangan orang tua korban menyampaikan bahwa, setelah kejadian penganiayaan di rumah setelah itu korban kembali didatangi pelaku dan diajak/dibawa ke salah satu rumah warga yang berinisial SMD. Karena diancam, korban mengikuti pelaku sampai di rumah SMD dan di sana kembali di lakukan penganiayaan kembali, jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian itu, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Selo, Polres Boyolali.

Baca Juga:  Terkuak Kongkalikong Oknum Kejari Pasbar Bersama Oknum KUD Rantau Pasaman

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Pengaduan/02/V/2026/Jateng/Res Byl/Sek Selo tertanggal 5 Mei 2026, laporan diterima dan saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Ayah korban, Marwoto, menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban.

“Kami hanya ingin keadilan dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk mendampingi proses hukum, keluarga korban juga telah memberikan kuasa kepada Advokat Budi Kristianto, S.H., dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Boyolali.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Selo hingga kini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penulis : Jiyono

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Tim redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Aman dan Bergizi, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Makanan di Dua SPPG Sejak Pagi Hari
DPKP Kota Cimahi Pilih Respons Terbuka Soal Aspirasi Mahasiswa, SMHI Apresiasi Komitmen Transparansi
Salah Paham Berujung Pelaporan, Polres Sragen Sukses Tempuh Restorative Justice dan Satukan Dua Warga Sambungmacan
PK Bapas Pati Laksanakan Pendampingan Sidang Demi Terpenuhinya Hak Anak Berhadapan dengan Hukum
Nama Al Haris Disebut dalam Fakta Penyidikan, TINDAK minta Dirreskrimsus Bertindak. 
Hampir Dua Pekan, Tanggul Sungai Bodri Desa Pidodokulon Tak Kunjung Dibenahi
Peduli Lingkungan, TNI AD Tanam 1500 Pohon Mangrove Dipesisir Pemukiman Desa Pidodokulon
Sepdono 87 Tahun Ahli Waris Tomo Wigeno Didampingi Tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal,GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal ,Nyatakan Tanah Tidak Pernah di Perjual Belikan 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pastikan Aman dan Bergizi, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Makanan di Dua SPPG Sejak Pagi Hari

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

DPKP Kota Cimahi Pilih Respons Terbuka Soal Aspirasi Mahasiswa, SMHI Apresiasi Komitmen Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:19 WIB

Salah Paham Berujung Pelaporan, Polres Sragen Sukses Tempuh Restorative Justice dan Satukan Dua Warga Sambungmacan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:11 WIB

PK Bapas Pati Laksanakan Pendampingan Sidang Demi Terpenuhinya Hak Anak Berhadapan dengan Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 15:16 WIB

Nama Al Haris Disebut dalam Fakta Penyidikan, TINDAK minta Dirreskrimsus Bertindak. 

Berita Terbaru