Tiga PK, Sembilan ABH dalam Sehari: Dedikasi PK Pos Bapas Kudus Tuai Apresiasi APH

- Kontributor

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Di tengah padatnya agenda penanganan perkara anak, tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Bapas Kudus menunjukkan dedikasi luar biasa dengan mendampingi 9 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam satu hari. Pendampingan dilakukan pada berbagai tahapan proses peradilan, mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, persidangan anak, hingga pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Kudus.

Tingginya intensitas pendampingan tersebut menjadi bukti nyata komitmen PK Pos Bapas Kudus dalam memastikan setiap ABH memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum. Dengan jumlah personel yang terbatas, ketiga PK tetap hadir di berbagai lokasi secara bergantian untuk memberikan pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan terhadap anak.

Bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Kudus, kehadiran PK bukan lagi sekadar pelengkap dalam proses peradilan pidana anak. PK telah menjadi mitra strategis yang membantu mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada masa depan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari yang sama, pendampingan dilakukan terhadap berbagai perkara yang ditangani oleh Polres Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, dan Pengadilan Negeri Kudus. Sinergi yang terjalin selama ini dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Kabupaten Kudus.

Melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), asesmen kondisi anak, serta rekomendasi profesional yang diberikan, PK membantu aparat penegak hukum memperoleh gambaran menyeluruh mengenai latar belakang, kondisi keluarga, lingkungan sosial, hingga kebutuhan pembinaan yang tepat bagi setiap anak. Hal tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan langkah terbaik yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan dan masa depan anak.

Baca Juga:  Kalapas Purwodadi Hadiri Kenal Pamit Karutan Kudus, Perkuat Sinergi Pemasyarakatan

Dalam menjalankan tugasnya, PK Pos Bapas Kudus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sekaligus memperhatikan perkembangan ketentuan hukum terbaru dalam KUHP dan KUHAP. Pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

Bagi Polri, Jaksa, maupun Hakim yang menangani perkara anak, kinerja PK Pos Bapas Kudus dinilai memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan proses hukum yang lebih berkeadilan. Pendekatan yang humanis dan ramah anak berjalan beriringan dengan sikap tegas, disiplin, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Di balik angka sembilan ABH yang didampingi dalam satu hari, tersimpan komitmen besar dari tiga PK Pos Bapas Kudus untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang menjalani proses hukum tanpa pendampingan yang layak. Sebuah dedikasi yang terus menguatkan kepercayaan aparat penegak hukum terhadap peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Kayu Ara Rusak, Dinas PU Bergerak Lakukan Perbaikan, Warga Diimbau Batasi Kendaraan Berat
Munawir Ajak Warga Jatipurwo Bersihkan Saluran Irigasi, Dorong Kepedulian Lingkungan
Hampir Dua Bulan Belum Ada Kejelasan, Munawir Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kebakaran MTs NU Jatipurwo
Ratusan Warga Jatipurwo Antusias, PDI Perjuangan Kendal Hadirkan Cek Kesehatan dan Dapur Marhaen
Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:11 WIB

Jembatan Kayu Ara Rusak, Dinas PU Bergerak Lakukan Perbaikan, Warga Diimbau Batasi Kendaraan Berat

Kamis, 10 September 2026 - 18:30 WIB

Munawir Ajak Warga Jatipurwo Bersihkan Saluran Irigasi, Dorong Kepedulian Lingkungan

Kamis, 10 September 2026 - 18:03 WIB

Hampir Dua Bulan Belum Ada Kejelasan, Munawir Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kebakaran MTs NU Jatipurwo

Kamis, 10 September 2026 - 18:00 WIB

Ratusan Warga Jatipurwo Antusias, PDI Perjuangan Kendal Hadirkan Cek Kesehatan dan Dapur Marhaen

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Berita Terbaru