_Kades Luwuk Sumarna Diduga Fasilitasi Pengusaha Kandang Ayam Lebarkan Jalan Desa 2,5 Meter Jadi 6 Meter Tanpa Izin Pemilik Tanah_

- Kontributor

Senin, 2 November 2026 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, tribuncakranews.com -_ Polemik Jalan Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang kembali memanas. Kepala Desa Luwuk, Sumarna, diduga memfasilitasi dan mempermudah pengusaha kandang ayam untuk memperlebar jalan desa yang semula hanya _2,5 – 3 meter menjadi 6 meter_ tanpa musyawarah dan tanpa izin pemilik tanah.

Pelebaran jalan tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan akses truk-truk besar pengangkut pakan ayam over tonase yang selama ini menjadi keluhan warga.

Saat dikonfirmasi awak media, Kades Sumarna justru memberikan pernyataan yang membingungkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

_”Kalau orang Luwuk gimana saya, terkecuali orang luar Luwuk seperti Habibi, Hujemi orang Tamiang.. Kalau mereka benar hayu ada data dengan pihak perusahaan,”_ ujar Sumarna kepada awak media saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan pemilik lahan.

Salah satu pemilik tanah, Hujemi, warga Tamiang yang memiliki lahan di Desa Luwuk, mengaku tanahnya diserobot untuk pelebaran jalan.

_”Hujemi, tanah saya yang di Luwuk bisa dikategorikan diserobot. Padahal tanah kita itu sudah SHM,”_ ujar Sujemi.

Ia menegaskan siap adu data kepemilikan dan akan terus berjuang mencari keadilan.

_”Jika mau adu data, data apa yang Kades punya? Toh blok itu atas nama keluarga kita. Jika mengacu dengan aturan Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 jalan desa cuma dua setengah meter. Jika sekarang jadi lebar 6 meter, patut dipertanyakan keabsahannya. Saya akan terus berjuang sampai mendapat keadilan karena ini sudah penyerobotan lahan milik keluarga kami yang sah secara hukum,”_ tegas Hujemi kepada tribuncakranews

Hujemi juga mempertanyakan logika Kades yang menyuruh adu data dengan pihak perusahaan.

_”Jika kita mengacu ke pengusaha dia kan orang jauh, gimana bisa mengacu data. Pengusaha kan bukan pemilik tanah di situ,”_ ujar Hujemi.

Masih menurut Hujemi, pernah ada upaya pengukuran oleh oknum BPN.

_”Dari pihak pengusaha dan desa pernah mendatangkan pihak BPN dengan inisial M untuk ukur, tapi hanya buat peta di sebaris sisi jalan, bukan diukur sesuai sertifikat yang kita punya,”_ ucap Hujemi.

Baca Juga:  Lahirkan "Deklarasi Bali", Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Hal senada juga diutarakan _Sar’i, warga Desa Luwuk_ yang mengurus tanah bosnya di lokasi tersebut. Ia menyebut lahan yang diurusnya juga kena gusur tanpa izin.

_”Tanah bos saya yang saya urus di lokasi itu juga kena penggusuran tanpa izin dulu. Jika dikategorikan ini juga masuk penyerobotan lahan karena tanpa diketahui pemilik dan saya yang mengurus lahan itu,”_ ujar Sar’i kepada awak media.

Secara regulasi, Jalan Desa Luwuk sesuai Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 hanya masuk kategori _Jalan Lingkungan Permukiman 2,5 meter_. Pelebaran hingga 6 meter tanpa alas hak, tanpa pembebasan lahan, dan tanpa persetujuan pemilik SHM patut diduga melanggar aturan pengadaan tanah dan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal tersebut, _Ajat, Anggota DPD Laskar NKRI yang berdomisili di Desa Luwuk_, menilai tindakan Kades sudah masuk ranah penyerobotan aset warga.

“Jika benar tanah warga yang sudah SHM main gusur untuk kepentingan pengusaha kandang ayam tanpa ganti rugi dan tanpa izin, itu bukan lagi pembiaran tapi diduga penyerobotan. Kades tidak bisa berlindung dengan alasan orang luar Luwuk,” kata Ajat.

Ajat menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke APH.

_”Kami akan laporkan dugaan penyerobotan tanah dan fasilitasi pelebaran jalan ilegal ini ke Kejati Banten, Inspektorat, dan BPN. Jalan desa 2,5 meter yang dilebarkan jadi 6 meter tanpa dokumen yang sah ini harus diusut, termasuk aliran dana dari pengusaha kandangnya,”_ pungkas Ajat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades Sumarna dan pihak pengusaha kandang ayam belum dapat menunjukkan dokumen resmi pembebasan lahan. Tribuncakranews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

_Reporter:MUGIONO/ M. Amin_

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biasanya Timbang Balita, Sore Ini Posyandu Anggur Riuh oleh Tawa Para Janda Bersama Mbah Con
Biasanya Timbang Balita, Sore Ini Posyandu Anggur Riuh oleh Tawa Para Janda Bersama Mbah Con
BERITA DUKA : Ibunda Diyos Susanto, Tan Kiu Kian, Berpulang Pada Usia 74 Tahun” Keluarga Besar Tan Kim Liong & Agus Darma Wijaya Sampaikan Belasungkawa
GMPK Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kedungsari Rowosari ke Polrestabes Semarang, Aparat Diminta Turun ke Lapangan
Proyek Hanggar Pengolahan Sampah Di Bawuran mangkrak, timbulkan pertanyaan mengenai legalitas
PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim
Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri
_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 05:55 WIB

Biasanya Timbang Balita, Sore Ini Posyandu Anggur Riuh oleh Tawa Para Janda Bersama Mbah Con

Senin, 2 November 2026 - 05:55 WIB

Biasanya Timbang Balita, Sore Ini Posyandu Anggur Riuh oleh Tawa Para Janda Bersama Mbah Con

Senin, 2 November 2026 - 05:16 WIB

BERITA DUKA : Ibunda Diyos Susanto, Tan Kiu Kian, Berpulang Pada Usia 74 Tahun” Keluarga Besar Tan Kim Liong & Agus Darma Wijaya Sampaikan Belasungkawa

Senin, 2 November 2026 - 05:11 WIB

_Kades Luwuk Sumarna Diduga Fasilitasi Pengusaha Kandang Ayam Lebarkan Jalan Desa 2,5 Meter Jadi 6 Meter Tanpa Izin Pemilik Tanah_

Senin, 2 November 2026 - 02:17 WIB

GMPK Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kedungsari Rowosari ke Polrestabes Semarang, Aparat Diminta Turun ke Lapangan

Berita Terbaru