GMPK Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kedungsari Rowosari ke Polrestabes Semarang, Aparat Diminta Turun ke Lapangan

- Kontributor

Senin, 2 November 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kedungsari, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mulai mendapat sorotan serius. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-GMPK) DPD Jawa Tengah bersama Media Post Indonesia secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Polrestabes Semarang.

Laporan itu tertuang dalam surat Nomor: 271/GMPK/X/2026, tertanggal 31 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolrestabes Semarang c.q. Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketua DPD LSM-GMPK Jawa Tengah, Purwanto, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh sebab itu kami selaku LSM GMPK bersama Media Post Indonesia menindaklanjuti laporan warga adanya penambangan yang diduga ilegal (tidak berizin) di daerah Kedungsari Rowosari Tembalang Semarang. Untuk itu kami memohon untuk menindak tegas apabila ini terbukti dan melanggar aturan penambangan,” ujar Purwanto dalam surat laporannya.

Dokumentasi Truk Pengangkut Material Jadi Bukti Awal

Dalam laporan tersebut, GMPK turut melampirkan dua berkas dokumentasi foto yang diklaim sebagai bukti awal aktivitas di lokasi.

Dokumentasi yang diambil pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 11.01 WIB, di Jalan Kedungsari Raya dan Jalan Kedungsari II Nomor 5, Rowosari, Tembalang, memperlihatkan aktivitas sejumlah truk dump bermuatan material yang keluar masuk kawasan yang diduga menjadi lokasi galian.

Kondisi akses jalan di sekitar lokasi juga terlihat berlumpur dan berdebu. Situasi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama berkaitan dengan dampak aktivitas pengangkutan material terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Meski demikian, dokumentasi kendaraan pengangkut material tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana pertambangan. Kepastian mengenai legalitas kegiatan, status perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan verifikasi instansi berwenang.

Pasal 158 UU Minerba Jadi Salah Satu Rujukan

Dalam menyampaikan pengaduan, GMPK mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan, termasuk ketentuan mengenai peran serta masyarakat, penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, perlindungan lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Karena itu, pemeriksaan terhadap status perizinan dan aktivitas di lokasi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas laporan masyarakat.

Polrestabes Diminta Lakukan Penyelidikan

Melalui laporan resminya, GMPK meminta Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penyelidikan, pengecekan langsung ke lokasi, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut.

Penelusuran diharapkan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya izin pertambangan, tetapi juga asal-usul material, pihak pengelola, legalitas operasional, serta kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya, terlebih apabila kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjamin keberimbangan pemberitaan.

(TIM INVESTIGASI TRIBUNCAKRANEWS.COM)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Hanggar Pengolahan Sampah Di Bawuran mangkrak, timbulkan pertanyaan mengenai legalitas
PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim
Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri
_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_
Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem
Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 02:17 WIB

GMPK Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kedungsari Rowosari ke Polrestabes Semarang, Aparat Diminta Turun ke Lapangan

Minggu, 1 November 2026 - 20:57 WIB

Proyek Hanggar Pengolahan Sampah Di Bawuran mangkrak, timbulkan pertanyaan mengenai legalitas

Minggu, 1 November 2026 - 18:13 WIB

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim

Minggu, 1 November 2026 - 18:09 WIB

Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_

Berita Terbaru